Wacana Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Ini Skema Pendistribusian yang Bakal Dilakukan Pemerintah
Pemerintah bakal menerapkan skema pendistribusian elpiji 3 Kg secara tertutup. sistem voucher diakui Teten Masduki akan diterapkan untuk pembelian gas
Sanksi Bagi Pangkalan Nakal
Sementara itu, Kasi Pengembangan Usaha, Disperdagin, Mohammad Endy Febri mengatakan, kuota gas LPG 3 kg di Tanjungpinang selama 2020 sekitar 6.435 metrik ton.
"Kuota di Tanjungpinang masih sama dengan 2019 lalu. Tidak ada penambahan dan pengurangan," katanya, Jumat (17/1/2020).
Disampaikannya, penambahan kuota untuk gas LPG 3 kilogram menjadi kewenangan Pertamina.
"Nanti Pertamina yang mengusulkan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kalau kami tidak ada kewenangannya," sebutnya.
Disebutkannya, pihaknya terus meningkatkan pengawsan terhadap penyaluran LPG khusunya bersubsidi.
"Jangan sampai ada pangkalan malah menjual gas LPG bersubsidi ke pengusaha. Kita akan lakukan penindakan," tegasnya.
Ia menyampaikan, sepanjang 2019 ada tiga pangkalan yang diberikan surat teguran, sebab menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dimana harga LPG 3 kilogram Rp18 ribu per tabung.
"Pangkalan ini jual Rp 19 ribu. Jadi kami berikan dulu surat teguran. Kemudian, agen berwenang memberi sanksi mulai dari pengurangan kuota hingga pencabutan izin pangkalan," sebutnya kembali.
Soal Pencabutan Subsidi Gas 3 Kg, Begini Jawaban Pertamina Batam
Pertengahan tahun 2020 mendatang, Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mencabut subsidi gas 3 kilogram.
Meski demikian, hingga kini rencana pengeluaran kebijakan itu masih belum sampai ke daerah-daerah.
Roby Hervindo, Unit Manager Communication & CSR MOR I Sumatra mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan teknisnya dari Kementerian ESDM.
"Jadi kita belum tau mekanisme seperti dan prosedur seperti apa," ujarnya.