PT KDH

Dua eks Direktur PT KDH Pikir-pikir Diputus 4 Bulan Penjara Pengadilan Negeri Karimun

Mantan Direktur Utama PT KDH, Indra Gunawan dan mantan Direktur PT KDH, M Yusuf didakwa atas kasus tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan.

tribunbatam.id/elhadifputra
Sidang putusan kasus BPJS Ketenagakerjaan PT KDH di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (20/1/2020). 

Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengaku telah mendengar adanya keputusan penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT KDH.

"Kami sudah mendengarnya. Saya mewakili pekerja mengapresiasi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan," kata Fajar, Rabu (11/9/2019).

 Diharapkan Fajar, apa yang telah dilakukan oleh pihak Pengawas Disnaker tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan lainnya di Karimun jika melakukan penyelewengan.

"Semoga perusahaan lain di Karimun tidak mengabaikan hak-hak pekerja mereka seperti yang terjadi di PT KDH," harap Fajar.

Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun, Mujarab Mustafa sebelumnya menyampaikan ada tiga orang yang ditetapkan pihaknya.

"Tidak, hanya tiga. Ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Sudah kami lakukan penetapan (tersangka)," kata Mujarab, Rabu (11/9/2019).

Akan tetapi Mujarab enggan menyampaikan identitas ketiga unsur perusahaan yang bergerak di sektor tambang granit tersebut.

"Lebih jelasnya langsung ke penyidiknya saja ya, ibu Ria Isweti," ujar Mujarab.

Bergulirnya kasus ini berawal dari karyawan PT KDH melaporkan pihak perusahaan atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.

Dimana karyawan mengaku gaji mereka selalu dipotong setiap bulannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan juga sempat membuat laporkan ke Polres Karimun di awal tahun 2019.

Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.(tribunbatam.id/elhadifputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved