BATAM TERKINI

Seller Online Protes Aturan Pajak Kiriman dari Batam, Ini Dia Isi PMK 199 Soal Barang Impor

Para seller online Batam mulai memprotes rencana pemberlakuan PMK nomor 199 tahun 2019. Apa sih isi aturan yang meresahkan tersebut?

Istimewa
Ilustrasi jualan Online 

Seller Online Protes Aturan Pajak Kiriman dari Batam, Ini Dia Isi PMK 199 Soal Barang Impor

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para seller online mulai memprotes rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang akan diberlakukan 30 Januari 2020 mendatang.

Jika sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan ketentuan baru ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman senilai 75 dollar AS kini menjadi 3 dollar AS per kiriman.

Adapun pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.

Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Lantas, apa sebenarnya sih isi dari PMK 99 yang membuat para seller online di Batam mulai galau?

Dikutip dari media center http://www.beacukai.go.id/ , pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman.

Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.

Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

INGAT! Kirim Paket dari Batam Senilai Lebih dari 75 Dolar AS Wajib Bayar Pajak

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan, meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ungkapnya.

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%.

“Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” ujar Syarif.

Di kesempatan yang sama, sehubungan dengan penerapan aturan baru ini, Syarif mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved