Sempat Ditegur Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, 2 Aktivis Papua Tetap Gunakan Koteka saat Sidang
Dua dari enam orang aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat sidang yang menyertakan mereka sebagai terdakwa, Senin (20/1/2020).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dua dari enam orang aktivis Papua tetap mengenakan koteka saat sidang yang menyertakan mereka sebagai terdakwa, Senin (20/1/2020).
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.
Mereka sebelumnya sempat ditegur oleh Majelis Hakim di ruang sidang Kusumaadmaja 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ini dikarenakan mereka menggunakan koteka saat sidang yang dilakukan pada pekan lalu.
Dilansir Kompas.com, kedua aktivis Papua itu bernama Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.
Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka. Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.
Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".
Mereka didakwa berbuat makar. Ada tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang
Penjelasan PN Jakpus
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur sebelumnya menanggapi pernyataan beberapa aktivis Papua yang merasa terdiskriminasi terkait teguran majelis hakim karena penggunaan koteka saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus.
Makmur mengatakan, teguran majelis hakim itu tidak berniat untuk mendeskriminasikan mereka.
"Kami sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap yang mengarah kepada diskriminasi atau pengucilan terhadap adat istiadat dari teman-teman di Papua," ujar Makmur di PN Jakpus seperti dikutip Tribunnews.com.
Makmur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka saat persidangan.
Menurut pimpinan pengadilan di Jayapura, belum pernah ada terdakwa yang menggununakan koteka.
