Baru 30 Persen, Minat Pendaftar PPK untuk Pilkada Bintan Masih Minim
Minat warga untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bintan, Provinsi Kepri masih minim. Secara presentase, baru 30 % yang daftar.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Minat warga untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bintan, Provinsi Kepri masih minim.
Hari keempat pendaftaran, KPU Bintan baru menerima 31 berkas warga yang mendaftar.
Sementara, KPU Bintan membutuhkan 100 orang PPK. Jumlah ini termasuk anggota PPK yang berstatus Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pendaftaran PPK di Bintan tinggal tersisa 3 hari dan berakhir hingga Jumat (24/1/2020).
Sebab baru 30 persen pelamar PPK yang mendaftar.
Dari pantauan Tribun di kantor KPU Bintan, calon peserta yang menyerahkan berkas untuk mendaftar sebagai PPK di hari ke-4 pada Selasa (21/1/2020) juga tidak terlalu ramai.
Calon yang hendak mendaftarkan diri sebagai PPK langsung menyerahkan berkas dan menanyakan kepada petugas di KPU Bintan apa saja berkas yang sudah dilengkapinya namun belum terpenuhi.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul menyampaikan, pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini. Komisioner KPU Bintan akan melakukan roadshow.
Adapun roadshow ke kecamatan dan kampus-kampus yang ada di Bintan akan dilakukan supaya kuota pelamar PPK terpenuhi.
Sehingga perekrutan PPK berjalan sesuai timeline yang sudah dibuat.
"Besok kita akan turun ke lapangan dan mendatangi tiap kecamatan yang minim mendaftarkan diri sebagai PPK. Kemudian kita juga akan ke kampus dan perguruan tinggi, sebab kita kan ada kerjasama," terangnya.
Syamsul juga sempat menyinggung kendala merekrut PPK di Kecamatan Tambelan. Atas kendala itu, ada surat edaran KPU RI khusus untuk Kecamatan Tambelan.
"Nanti siang akan kami rapatkan perihal kendala itu. Hasilnya akan kami koordinasikan dengan Bawaslu Bintan," ucapnya.
Pelajar Bisa Daftar Jadi Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2020
Bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun, bisa ikut bergabung menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.