BATAM TERKINI

Pelaku Usaha Online Protes PMK 199/2019, Apindo Kepri akan Kirim Surat ke Bea Cukai

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri dan komunitas pelaku usaha onli

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Ketua Apindo Kepri Cahya saat ditemui di kantornya usai berdiskusi dengan pelaku usaha online, Senin (20/1/2020) 

Anda juga diharapkan jangan terlalu mudah untuk puas, namun jangan muluk-muluk dalam menetapkan target.
Selamat bekerja dan jajaran DJBC agar saling menjaga karena Anda semua adalah satu keluarga besar DJBC.

Bea Cukai sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah itu.

"Untuk rekan rekan pengusaha di Batam, kami berusaha mendengarkan masukan serta pertanyaan dari rekan rekan semua. Untuk itu kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kendala yang rekan pengusaha alami melalui kantor Bea Cukai Batam. Mohon diinventarisir dan kami akan melakukan dengar pendapat terkait hal diatas.," tulis bea cukai.

Sebelumnya Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk melindungi industri UKM dalam negeri.

Pemerintah pun memberlakukan tarif khusus untuk produk tas, sepatu dan produk tekstil.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15 persen-20 persen untuk tas.

Kemudian, 25 persen-30 persen untuk sepatu, dan 15 persen-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

Syarif pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran, antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM," ujar Syarif.

Ia menyebut, diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved