Sidang Pelajar Bunuh Begal karena Bela Pacar Pancing Hacker Marah, Situs PN Kepanjen Diretas
Kasus yang menimpa ZA, siswa yang dihukum karena membunuh begal, memancing kemarahan hacker.
TRIBUNBATAM.id - Kasus yang menimpa ZA, siswa yang dihukum karena membunuh begal, memancing kemarahan hacker.
ZA didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang akan memperkosa pacarnya.
Pelajar ZA sendiri akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen,Senin (19/1/2020).
Situs www.pn-kepanjen.go.id sedang diretas, Minggu (19/1/2020).
Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari biasanya.
Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L."
Ada juga tulisan yang berbunyi, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara
Hukum sobat gurun emang beda!".
Hingga Selasa, situs PN Kepanjeng tidak bisa disakses.

Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA.
ZA adalah pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjerat kasus pembunuhan begal.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus ini.
Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peretasan situs tersebut.
Kasus yang dihadapi ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang kian menarik perhatian, bahkan juga menarik respon para peretas yang meretas situs resmi Pengadilan Negeri Kepanjen, MInggu (19/1/2020).

Pelajar ZA sendiri akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen,Senin (19/1/2020).
Sidang tersebut membahas kasus matinya seorang begal oleh ZA beberapa waktu lalu.