Sidang Pelajar Bunuh Begal karena Bela Pacar Pancing Hacker Marah, Situs PN Kepanjen Diretas
Kasus yang menimpa ZA, siswa yang dihukum karena membunuh begal, memancing kemarahan hacker.
TRIBUNBATAM.id - Kasus yang menimpa ZA, siswa yang dihukum karena membunuh begal, memancing kemarahan hacker.
ZA didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang akan memperkosa pacarnya.
Pelajar ZA sendiri akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen,Senin (19/1/2020).
Situs www.pn-kepanjen.go.id sedang diretas, Minggu (19/1/2020).
Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari biasanya.
Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L."
Ada juga tulisan yang berbunyi, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara
Hukum sobat gurun emang beda!".
Hingga Selasa, situs PN Kepanjeng tidak bisa disakses.

Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA.
ZA adalah pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjerat kasus pembunuhan begal.
Bursa Transfer Liga Italia - Gantikan Cristiano Ronaldo, Juventus Incar Eks Kapten Inter Milan |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Emaknya Jangan Ikut-ikut |
![]() |
---|
Akhirnya Ibu Felicia Ungkap Permohonan Maaf Tapi Juga Berterima Kasih, Berterima Kasih kepada Siapa? |
![]() |
---|
Venisian Mall di Batam, Open Air Mall Pertama di Indonesia, Usung Tema Kota Venice di Italia |
![]() |
---|
Disuruh Pilih, Istri atau Selingkuhan, Oknum Pejabat PNS Malah Pilih Nikahi Pelakor: Pecat! |
![]() |
---|