Terungkap, Kapal BUMN yang Kencing di Laut Milik Pelindo Batam, Suling Minyak ke Kapal Singapura

Kapal BUMN Milik Pelindo Batam yang membawa minyak Ilegal dan kencing di tengah laut diduga menjual minyaknya kepada kapal Singapura.

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/EkoSetiawan
KT Sei Deli III di Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Selasa (21/1/2020). Tim Bea dan Cukai dilaporkan menangkap kapal milik BUMN ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapal BUMN Milik Pelindo Batam yang membawa minyak Ilegal dan kencing di tengah laut diduga menjual minyaknya kepada kapal Singapura.

Saat ini, kapal tersebut dalam pengawasan BC Batam setelah ditangkap oleh kapal Patroli BC Karimun.

Kapal yang diamankan tersebut beranma Kapal KT Sei Deli III milik BUMN dibawah pengawasan Pelindo Batam.

Kapal Sei Deli III Milik Pelindo Batam yang saat ini terparkir di Pelabuhan Bintang 99 Batam
Kapal Sei Deli III Milik Pelindo Batam yang saat ini terparkir di Pelabuhan Bintang 99 Batam (tribunbatam.id/eko setiawan)

Pedagang Cemas Aturan Impor Barang, Kepala BP Batam Rudi Bakal Menghadap Menteri Keuangan

Diduga Kencing Minyak, Kapal KT Sei Deli III BUMN Ditangkap Patroli Bea dan Cukai Karimun

Menteri Agama Fachrul Razi Datang ke Batam, Ini Pesannya Soal Kerukunan Umat Beragama

Kapal Sei Deli III ditangkap saat melakukan penyulingan ilegal atau kencing minyak ditengah laut.

Minyak tersebut diserahkan diduga dijual kepada kapal Singapura bernama CB Celebes.

Walaupun awalnya yang menangkap adalah Kapal Patroli BC Karimun, namun pemeriksaannya dilakukan di BC Kota Batam.

Karena kejadian penyulingan minyak secara ilegal tersebut dilakukan diperairan Kota Batam.

Sementara Itu Pihak BC Batam melalui Kepala Bidang BKLI Sumarna saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Memang ada, penangkapan itu dilakukan oleh Kanwil BC Karimun, kemudian penangananya diseraghkan kepada kita," sebut Sumarna, Selasa (21/1/2020) malam.

Namun Sumarna berjanji, jika penanganan kasus ini sudah selesai, pihak BC Batam akan melakukan konfrensi pers.

Menurutnya tidak akan ada satupun yang akan di tutup-tutupi dari masalah ini.

Kapal Milik BUMN

Kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan ditangkap tim Patroli Bea dan Cukai Karimun, Senin (20/1/2020) sekira pukul 3 dini hari. 

Kapal bernama KT Sei Deli III itu ditangkap karena diduga melakukan penyulingan minyak (kencing) di tengah laut.  

Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, kapal milik Pelindo Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.

Kapal kemudian ditangkap dibawa ke Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Proses hukum KT Sei Deli III akan dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam dengan alasan penangkapan dilakukan di perairan Batam.

GM Pelindo I Kota Batam, Pasogit Satya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak mau berbicara banyak terkait penangkapan kapal ini.

Menurutnya kasus ini masih dalam pengawasan Bea dan Cukai Batam. Maka dari itu ia masih menunggu hasil dari penelitian Bea dan Cukai Batam.

"Saya belum bisa komentar, yang jelas kasus ini masih dalam penelitian BC Batam," sebutnya saat dikonfrimasi TribunBatam.id, Selasa (21/1/2020).

Pihaknya berjanji jika penelitian sudah selesai, GM Pelindo I Batam dan Kepala Bea dan Cukai Batam akan memberikan keterangan resmi.(tribunbatam.id/setiawan_koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved