CPNS 2019
Ujian SKD CPNS 2019 di Anambas Digelar 25 Februari, Catat Aturannya Berikut Ini
BKPSDM) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan seleksi komptensi dasar (SKD) akan dilaksanakan mulai 25 Februari sampai 28 Februari 2020. Cek aturannya.
Ujian SKD CPNS 2019 di Anambas Digelar 25 Februari, Catat Aturannya Berikut Ini
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Kepegawaian Pengadaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan seleksi komptensi dasar (SKD) akan dilaksanakan mulai 25 Februari sampai 28 Februari 2020.
Nantinya akan ada 1.756 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi tersebut.
Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi komptensi dasar (SKD) harus mengetahui tata tertib sebelum melaksanakan SKD.
Adapun kewajiban peserta yang harus diperhatikan ketika mengikuti SKD sebagai berikut:
• Ujian CAT SKD CPNS Batam 2019 Digelar Mulai 27 Januari di UPT Kanreg XII BKN Batam
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih tanpa corak, celana/rok panjang hitam, sepatu hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan, dan bagi peserta yang menggunakan jilbab (jilbab hitam polos).
- Peserta wajib hadir dan melakukan registrasi di lokasi pelaksanaan SKD 60 menit sebelum SKD dimulai.
- Peserta wajib membawa KTP asli / surat keterangan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Peserta mengisi daftar hadir yang disiapkan panitia.
- Kartu peserta ujian CPNS 2019 dapat dicetak melalui portal https://sscn.bkn.go.id (login sesuai dengan NIK dan password akun masing-masing).
- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta ujian.
- Peserta duduk di tempat yang telah ditentukan.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan SKD.
- Peserta yang telah selesai dapat meninggalkan ruang seleksi dengan tertib.
Selain itu bagi peserta wajib mengetahui apa saja larangan yang tidak boleh dilakukan ketika mengikuti ujian SKD yaitu :
- Membawa buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam, hp, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan dan minuman, senjata api/tajam, atau sejenisnya ke dalam ruang ujian.
- Bertanya / berbicara dengan sesama peserta ujian seleksi.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta seleksi lain, tanpa seizin panitia selama pelaksanaan seleksi.
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Merokok di dalam ruangan ujian seleksi.
Bagi peserta yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi yakni gugur dan dikeluarkan dari ruangan seleksi. Untuk peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian seleksi. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27062019_cpns_2019.jpg)