Penanganan Banjir Anis Baswedan Disoroti Anggota DPRD Jakarta, Tanya Progres Sudah Sejauh Mana

DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untanyana menyebut Anies kurang berkomunikasi dengan masyarakat soal progres programnya.

Editor: Eko Setiawan
Tangkap layar channel YouTutube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Lebih lanjut, Justin menyebut banjir bisa diprediksi datangnya.

Penyebab banjir di Jakarta pun menurutnya sudah diketahui.

"Ini bukan gempa bumi yang tidak bisa diprediksi. Banjir kemarin awal mula terjadi karena daya resap di Jakarta rendah," ungkap Justin.

Menurutnya, tanpa air kiriman dari Bogor pun Jakarta sudah tergenang banjir.

"Bahkan Desember (2019) pun juga seperti itu kan," ujarnya.

Berujung Gugatan

Sementara itu, dampak banjir di wilayah Jakarta berujung dengan digugatnya Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat (13/1/2020) lalu.

Anies digugat oleh korban banjir DKI Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir.

Sebanyak 243 korban menggugat Anies untuk membayar kerugian Rp 42 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui class action atau gugatan secara berkelompok.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto mengungkapkan adanya peluang penggugat untuk memenangakan gugatan.

"Melihat pengadilan sudah pernah memenangkan gugatan class action beberapa tahun lalu di Jakarta Selatan, ya bisa saja (penggugat menang), ada kemungkinan," ujar Agus pada Tribunnews, Kamis (16/1/2020).

Agus Riewanto, Pengamat Hukum Ketatanegaraan
Agus Riewanto, Pengamat Hukum Ketatanegaraan (Tribunnews/Istimewa)

Namun, Agus mengaku tidak bisa memprediksi putusan hakim pengadilan.

"Kita nggak bisa memprediksi putusan hakim, hakim akan melihat berbagai aspek nantinya," ujar Agus.

Menurut Agus, gugatan class action telah lazim di Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved