BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Warga Perumahan Modena Batam Tolak Pembangunan Tower Sutet
Warga Perumahan Modena, kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota menolak pembangunan Tower SUTT 150 yang berada di depan perumahan mereka, Kamis (23/1).
Suasana di lokasi kejadian sempat memanas, karena sempat terjadi adu mulut antara warga dan pekerja dan akhirnya berhasil diredam oleh ketua RW, tokoh masyarakat dan pihak TNI/ Polri yang turun ke lokasi.
Penolakan didasari oleh masyarakat yang menganggap pembangunan berimbas pada kesehatan nantinya, termasuk kepada lingkungan sekitar.
Selain itu, pihak bright PLN Batam juga dianggap melanggar kesepakatan. Pasalnya di pertemuan terakhir yang dimediasi oleh Polda Kepri, diminta pihak bright PLN Batam belum bisa melakukan pembangunan hingga ada pembicaraan lebih lanjut.
Warga Bandara Mas Odesa Batam Tolak Pembangunan SUTT 150 KV
Rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang melintasi Perumahan Bandara Mas Odesa mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Rabu (18/12/2019) masyarakat Perumahan Bandara Mas Odesa mendatangi lokasi pengerjaan SUTT 150 KV milik Bright PLN Batam tersebut.
Perseteruan antara warga dan pekerja kontraktor hampir terjadi, suasana cukup panas di lokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua Rukun Wilayah (RW) 20 Daharta Pratama, kelurahan Belian kecamatan Batam Kota, Kota Batam, ia mengatakan pihaknya tidak pernah menolak yang namanya pembangunan.
Tetapi kajian AMDAL yang dilakukan tidak memperhitungkan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
"Bukan kita menolak pembangunan, kita memiliki data rencana pembangunan awal yang amdalnya itu di seberang jalan sana (Kawasan hutan bandara Hang Nadim) dan tidak tahu tiba tiba keluar lagi AMDAL itu terbit dan sudah pindah kemari," ujar ketua RW 20 kelurahan Belian, kecamatan Batam Kota tersebut.
• BREAKINGNEWS - Warga Odessa Bandara Mas Tolak Pembangunan Tower SUT 150 KV
Ia juga menyayangkan pembangunan yang dilakukan pihak PLN tersebut.
Pasalnya pihak Polda Kepri pernah melakukan mediasi terkait pembangunan yang mendapat penolakan warga di mana dalam pertemuan tersebut disepakati belum boleh ada pembangunan hingga pembicaraan lebih lanjut dengan warga.
"Tiba-tiba tanpa sosialisasi dan kordinasi ada pengerjaan dan kita stop lalu dimediasi di Polda dan tidak ada keputusan. Pertemuan mediasi oleh Polda kemaren didapat kesepakatan bersama pihak Bright PLN yang dimediasi Polda di mana pihak PLN tidak boleh melakukan pengerjaan sampai ada pertemuan kembali hingga selesai dengan masyarakat," ujar Dharta dengan nada kecewa.
Ia dan masyarakatnya juga mempertanyakan kajian AMDAL yang dilakukan karena menurutnya harusnya masyarakat sekitar juga menjadi kajian AMDAL, Dharta juga meminta pihak Bright PLN Batam agar mengembalikan titik pembangunan ke rencana awal yang berada di kawasan hutan Bandara Hang Nadim.
"Kita juga mempertanyakan kenapa itu bisa bisa pindah kemari, kami tidak menolak pembangunan bami hanya minta rencana pembangunan dikembalikan ke titik awal di hutan kawasan bandara. Kita kan warga harusnya menjadi kajian AMDAL itu," ujarnya.
Dhrata juga mengungkapkan pihak Bright PLN Batam juga tidak menghormati kesepakatan yang sudah dibuat beberapa waktu di pertemuan yang dimediasi pihak Polda Kepri.
Pihak Bright PLN Batam sudah melakukan pengerjaan tanpa melakukan dialog terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/23012020penolakan-sutet.jpg)