BATAM TERKINI
MENCURI Sejak Kecil, 4 Kali Keluar Masuk Penjara Tapi Tak Kapok, Simak Kisah 2 Pelaku Curanmor Batam
Menjadi pelaku curanmor sejak kecil dan sudah 4 kali keluar masuk penjara, dua pemuda warga Batam ini tak sekalipun merasa kapok. Kenapa?
Terpisah, Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, kedua pelaku sudah sering diamankan oleh polisi.
"Di Polsek Batuaji ini sudah empat kali masuk, saat itu mereka masih anak-anak," kata Syafruddin.
Dia melanjutkan, kedua pelaku merupakan komplotan anak-anak putus sekolah yang kerjaannya mencuri.
"Jadi orang ini pemain lama," kata Syafruddin.
Butuh Beberapa Detik Curi Satu Motor
Polsek Batuaji mengamankan dua pelaku pencurian motor (curanmor).
Hanya butuh waktu beberapa detik bagi dua pelaku yang masih berusia 20 dan 21 tahun ini melancarkan aksinya. Kedua pelaku hanya menggunakan obeng modifikasi.
Dua pelaku curanmor ini yakni Rahman (21), dan Muhammad Reva (20).
Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kaveling Seroja, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Selasa (14/1/2020).
Bersama kedua pelaku, anggota Polsek Batuaji juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Ninza SS, dan Mio Sporty.
Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio mengatakan kronologis penangkapan, berawal dari pihaknya mendapat informasi dari sumber polisi.
• BATAM Marak Pencurian di Rumah Kosong, Berikut 9 Cara Hindarkan Rumah Jadi Target Penjahat
• WASPADALAH! Sejumlah Kawasan di Batam Centre Rawan Curanmor, Pemko Diminta Pasang CCTV
"Jadi kita melakukan pengembangan terhadap informasi yang kita dapatkan," kata Thetio.
Saat dilakukan pengembangan diketahui pelaku sedang berada di rumah kosnya di Kaveling Seroja.
"Jadi saat kita lakukan penggrebekan, pelaku sempat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga," kata Thetio.
"Satu orang kita amankan, satu orang lagi kita amankan setelah terjatuh dari atap rumah warga. Di dalam rumah kosnya kita temukan dua unit sepeda motor, satu Mio Sproty dan satu unit lagi Ninza SS," kata Thetio.
Ia mengatakan dari hasil pengembangan, pelaku sudah sering beraksi dan barang buktinya sudah dijual.
"Ini masih kita kembangkan apakah masih ada barang bukti lainnya," kata Thetio.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)