KEPRI TERKINI

Update Gugatan Uba ke PTUN Tanjungpinang, 32 Anggota DPRD Kepri Masuk Jadi Tergugat Intervensi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan 32 anggota DPRD Kepri masuk sebagai tergugat intervensi.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Suasana persidangan di PTUN Tanjungpinang, Batam, Kepri, Kamis (23/1/2020). 

Saya tidak ada urusan pribadi soal itu. Saya hanya menggunakan hak saya membela yang benar," kata Uba.

Lebih jelas dikatakan Uba, sengketa tersebut muncul bermula pada alat kelengkapan DPRD (AKD). 

Menurutnya, AKD yang digunakan pada SK Nomor 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2019-2024 adalah tata tertib yang telah digunakan masa periode 2014-2019.

"Ada yang tidak terpilih dan ada Anggota baru periode 2019-2024. Nah secara aturan, tatib itu memiliki tiga turunan. Pertama kode etik, tata beracara dan Standar operasional prosedur (SOP).

Nah bagaimana mungkin sah SK itu jika tatib yang digunakan masa periode 2014-2019. Kami melihat ada cacat hukum soal itu. Makanya kami gugat melalui Pangacara Richard Rando Sidabutar dan Hermanto Tambunan, " jelas Uba.

Untuk itu, dalam permintaannya kepada hakim PTUN, memberikan putusan mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2019-2024. Dalam hal ini, tergugat Ketua DPRD Kepri.

"Karena tidak sah," imbuhnya.

Uba menambahkan, pihaknya melayangkan gugatan ini agar publik dicerdaskan. Terkait tudingan miring kepada dirinya hanya mencari sensasi, juga ia bantah. 

Menurutnya, gugatan yang ia layangkan justru mengkoreksi kinerja DPRD Kepri. Sebab menurutnya, jika Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 13 tahun 2019 tetap dilanjutkan, maka segala keputusan bisa batal demi hukum. 

Karena ia nilai, sudah kian cacat hukum.

"Jangan sampai kemudian hari, kita bahas anggaran atau hal lain didugat orang. Karena SK itu cacat hukum. Nah kalau sudah begitu, tentu kita bisa dipidana. Karena menyalahgunakan jabatan. Masa kerja kita lalu membuat kebijakan pada SK yang salah," tambahnya.

(Tribun Batam.id/Beres Lumbantobing/leo halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved