KEPRI TERKINI
Update Gugatan Uba ke PTUN Tanjungpinang, 32 Anggota DPRD Kepri Masuk Jadi Tergugat Intervensi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan 32 anggota DPRD Kepri masuk sebagai tergugat intervensi.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Batam akhirnya mengabulkan permohonan 32 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.
Mereka akhirnya masuk sebagai tergugat intervensi dalam perkara gugatan TUN terhadap Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri No. 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2019-2024 di PTUN Tanjungpinang.
Penggugat dalam perkara ini adalah Uba Ingan Sigalingging, yang tak lain anggota DPRD Kepri periode 2019-2024, sedangkan pihak tergugat, Ketua DPRD Kepri.
Permohonan masuknya 32 anggota DPRD Kepri itu sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini, dikabulkan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Ali Anwar didampingi dua anggota majelis hakim, Dien Novita dan Dewi Maharati, Kamis (23/1/2020) di ruang sidang utama PTUN.
Agenda persidangan Kamis itu yakni putusan sela..
"Atas dasar pertimbangan permohonan dari 32 anggota DPRD Kepri menjadi tergugat 2 intervensi, selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari penggugat. Sidang dilanjutkan minggu depan," ucap Ali dalam amar putusan sela.
Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat, Hermanto Tambunan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam perihal pembentukan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) yang dibentuk menggunakan tata tertib (tatib) lama atau tanpa adanya pembentukan tatib terbaru.
Sementara itu, dalam sidang Kamis itu puluhan anggota DPRD Kepri yang hadir mendukung langkah tergugat, Ketua DPRD Kepri.
Kuasa Hukum Tergugat, Okto Estomihi Saragih mengatakan, langkah gugatan yang dilayangkan Uba Ingan seharusnya mendapat dukungan dari fraksi partai.
"Nah ini justru langkah dari penggugat tidak mendapat dukungan dari fraksi partai. Akibatnya kini penggugat tinggal sendiri," ujarnya.
"Harusnya dia menggugat bukan atas nama individu, setidaknya pakai nama fraksi atau pun kalau sendiri setidaknya ada surat dukungan fraksi.
Memang hak setiap orang untuk menggugat namun dia (Uba Ingan) duduk di kursi DPRD kan ada fraksi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan anggota DPRD) Provinsi Kepri memadati ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Kamis (23/1/2020).
Pantauan TRIBUNBATAM.id sedikitnya ada 19 orang anggota DPRD Kepri disidangkan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ali Anwar didampingi dua anggota hakim.
Belasan anggota DPRD Kepri itu duduk berjajar di sebuah kursi yang panjang bak rapat di ruang paripurna.
Dengan agenda sidang putusan sela, majelis hakim mendengarkan permohonan dari calon pihak intervensi apakah pihak intervensi akan ikut tergugat atau sebagai penggugat.
Sebelumnya, polemik gugatan Uba Ingan Sigalingging, anggota legislatif Provinsi Kepri dari Fraksi Harapan (Hanuran - PAN) yang membuat belasan anggota DPRD Kepri terseret kasus tersebut.
Dasar utama gugatan Uba adalah perihal pembentukan Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) yang dibentuk menggunakan tata tertib (tatib) lama atau tanpa adanya pembentukan tatib terbaru.
Uba Bantah Cari Sensasi, Gugat SK Susunan Pimpinan & AKD Kepri ke PTUN Tanjungpinang
Gugatan anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging terhadap Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri No. 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2019-2024, di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Tanjungpinang terus bergulir.
Informasinya, Kamis (16/1/2020) ini hakim PTUN kembali menjadwalkan sidang dengan agenda sikap majelis hakim terhadap calon pihak ketiga.
Kepada Tribunbatam.id, penggugat Uba Ingan Sigalingging meluruskan pemberitaan yang terkesan memojokkan dirinya di publik.
Ia mengatakan, melayangkan gugatan itu tentu ada sebab.
Menurutnya, pokok perkara yang dia minta agar hakim PTUN membatalkan SK DPRD Kepri No. 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2019-2024, dan juga berdasarkan pasa Pasal 110, Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ada yang menuduh saya hanya cari sensasi silakan saja. Yang pada prinsipnya, saya ini dipilih rakyat untuk mewakili mereka. Bagaimana mungkin saya mengaminkan satu keputusan yang salah.
• Belum Sebulan Dilantik, Anggota DPRD Kepri Ramai-ramai Gadaikan SK
• Dukung Penguatan dan Perlindungan Anak, Komisi IV DPRD Kepri Tambah Anggaran KPPAD