Gagal Jadi Celag, Pria Ini Jatuh Miskin, Banting Stir Jadi Bos Rampok Sarang Walet
Cerita Bos rampok yang prustasi karena jatuh miskin karena tidak lolos menjadi anggota DPRD. Awalnya ia orang kaya yang bergelimang harta, kali ini p
TRIBUNBATAM.id - Cerita Bos rampok yang prustasi karena jatuh miskin karena tidak lolos menjadi anggota DPRD.
Awalnya ia orang kaya yang bergelimang harta, kali ini pelaku nekat menjadi bos rampok.
Bahkan ia merupakan spesialis rampok sarang walet.
• Cegah Virus Corona, Otoritas Kesehatan Pelabuhan Perketat Pemeriksaan Kapal Asing ke Anambas
• Permudah Urus Izin Usaha di Batam, Ini CARA Kerjanya Lewat Sistem OSS
• Karutan Batam Berganti, Robin Pindah ke Sidempuan, Yan Patmos Jadi Penggantinya
Jadi Caleg Gagal Lalu Miskin, Pria di Kalbar Ini Nekat Jadi Bos Rampok Spesialis Sarang Burung Walet
Seorang bekas calon anggota legislatif Pemilu 2019, Akiun (38), memimpin komplotan pencuri sarang burung walet di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Komplotan yang berjumlah empat orang itu kini ditangkap polisi.
"Kita mendapatkan adanya laporan pencurian sarang walet, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Eko, Jumat (24/1/2020).
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.
• Kumpulan 70 Ucapan Imlek Bahasa Inggris dan Mandarin, Cocok untuk Dikirim ke Media Sosial
• Kumpulan 70 Ucapan Imlek Bahasa Inggris dan Mandarin, Cocok untuk Dikirim ke Media Sosial
“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” terang Eko.
Setelah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengejar terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, Akiun tidak sendiri, dia bersama rekan-rekannya, yakni Suhanadi (30), Jarkasi (41), dan Zulpaslian (40).
Ditemukan narkoba jenis sabu
Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat 1 kilogram, serta satu besi pencongkel sarang burung walet.
"Dalam penggeledahan, anggota juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket," ungkap Eko.
Eko menegaskan, keempatnya kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jadi Caleg Gagal Lalu Miskin, Pria di Kalbar Ini Nekat Jadi Bos Rampok Spesialis Sarang Burung Walet