Suami di Karimun Diduga Lakukan KDRT Ditangkap Polisi, Istri Enggan Buatkan Kopi Jadi Sebabnya

Gara-gara minuman kopi, seorang pria di Karimun sampai hati melempar sandal ke istrinya. Ia juga menendang istrinya itu gegara enggan dibuatkan kopi.

Tribunnews
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seorang istri di Karimun, Provinsi Kepri mendapat perlakuan kasar gara-gara enggan membuat kopi untuk suaminya. 

Tidak mau diajak bercinta, seorang suami di Karimun marah dan menampar sang istri.

Sepertinya sang suami memang benar-benar geram ketika istri menolak berhubungan badan, tidak hanya menampar sang istri, pelaku juga merobek pakaian dalam istri yang sedang dikenakannya.

Tidak puas menyiksa istrinya malam itu, pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, suami kembali memukul istri hingga memar.

Karena ditolak berhubungan badan, seorang suami di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tega memukul istrinya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (15/11/2019) dini hari. Sekira pukul 01.00 WIB, pelaku Ra (23) meminta kepada istrinya Ri untuk melakukan hubungan badan.

 Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi, 6 Siswi SMP Jadi Korban, Polisi Masih Dalami Kasus

 Belanja Rp 100 Ribu di The Cana, Dapat Cash Back Voucher Makan Siang   

 

Namun dengan alasan sudah larut malam dan besok pagi akan bekerja, korban menolak ajakan suaminya itu.

Ra yang kesal kemudian memukul korban. Bukan hanya itu, Ra juga merobek pakaian dalam istrinya.

"Kejadian ini terjadi pada Jumat sekira pukul 01.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekpos pengungkapan kasus, Jumat (15/11/2019) sore.

Tindakan kekerasan Ra tak sampai disitu saja, sekira pukul 07.00 WIB Ia kembali memukuli korban di bagian wajah sebelah kiri.

 Promo November, Handphone Oppo di Batam Dibanderol Mulai Rp 1,699 Juta

 Kristal Komputer Adakan Pameran Laptop, Pembeli Bisa Dapat Hadiah Langsung   

 

"Pelaku mendapati korban sedang berada di rumah tetangga. Pelaku kembali memukul korban hingga menyebabkan luka memar," ujar Herie.

Karena tak terima, korban melaporkan tindakan Ra itu ke Polres Karimun.

Polisi kemudian mengamankan Ra pada Minggu (10/11/2019) sore sekira pukul 15.00 WIB dikediamannya di Kecamatan Karimun.

Atas tindakannya, Ra terancam melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman penjara palong lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000," tambah Herie. (tribunbatam.id/elhadifputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved