Minggu, 10 Mei 2026

BATAM TERKINI

Baju Korban hingga Kasur, Polisi Amankan Barang Bukti Pencabulan 7 Bocah di Batam

Ada lima pasang pakaian korban yang tertinggal di rumah pelaku pencabulan dan kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDDIN HAMAPU
Polisi berhasil mengamankan seorang predator anak berinisial SB yang melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli 7 bocah perempuan di Batam. 

Baju Korban hingga Kasur, Polisi Amankan Barang Bukti Pencabulan 7 Bocah di Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap  bocah perempuan di Batam.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pencabulan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt mengatakan kasus predator anak tersebut merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

Pasalnya yang melakukan aksi bejatnya merupakan orang terdekat dan dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Kepri, diketahui ada lima pasang pakaian korban yang tertinggal di rumah pelaku pencabulan dan kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan 1 kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 helai handuk warna merah milik tersangka, 3 pasang pakaian tersangka dan 5 pasang pakaian korban," ujar Harry, Jumat (24/1/2020).

 Seorang Nelayan Batam Cabuli 7 Bocah, Pelaku Ngaku Sering Lihat Film Dewasa

Korban pelaku predator anak di bawah umur berjumlah 7 orang perempuan dan semuanya masih di bawah umur. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp 10.000 kepada korban untuk dapat melakukan perbuatan bejatnya.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto menambahkan, predator anak melakukan pencabulan hingga mengeluarkan sperma pada tubuh korban.

Arie mengatakan atas perbuatan pelaku tersebut, para korban menjadi trauma dan takut ketika bertemu dengan pelaku predator anak tersebut.

"Predator anak seperti ini masih ada di sekitar kita harus tetap waspada terhadap sekitar kita," imbau Arie saat konferensi pers di Mapolda Kepri.

Seorang Nelayan Batam Cabuli 7 Bocah, Pelaku Ngaku Sering Lihat Film Dewasa

SB, seorang pria warga Batam dibekuk polisi karena mencabuli 7 bocah perempuan dengan mengiming-imingi uang Rp 10.000 untuk membujuk korban agar ikut dengan pelaku.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan, kejahatan yang dilakukan SB tersebut merupakan kejahatan sangat serius.

"Ini merupakan satu hal yang sangat memprihatinkan dan bisa terjadi di mana saja," ujar Arie dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).

Arie menyesalkan kejahatan tersebut.

Sebab, anak kecil seharusnya mendapatkan perlindungan oleh orang dewasa bukan justru mendapatkan perlakuan tak pantas dari pelaku.

Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai nelayan dan sudah dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.

"Yang bersangkutan juga diketahui sudah berkeluarga dan kehidupan rumah tangganya baik-baik saja tidak ada keributan," ujarnya.

Diketahui pelaku dalam melancarkan aksinya setiap kali memiliki hasrat dan kesempatan untuk melaksanakan aksi bejatnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sering menyaksikan film dewasa dan kurang harmonis dalam berhubungan suami istri dengan istrinya.

Pelaku Iming-imingi Korban Uang Rp 10.000

Polisi berhasil mengamankan seorang predator anak berinisial SB yang melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli 7 bocah perempuan di Batam..

Ulah SB terbongkar setelah seorang bocah yang menjadi korbannya mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya dan menceritakan kepada orangtuanya akhir Desember 2019 lalu.

Orangtua makin yakin ada yang tak beres ketika orangtua bocah yang berisinial S mendapatkan cerita serupa berupa keluhan dari korban lain.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020) mengatakan, pada 17 Januari 2020 orangtua korban melaporkan apa yang dialami dan dirasakan oleh anak-anaknya.

Hary mengatakan, setelah tim dari Dirkrimum Polda Kepri Subdit IV bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah pulau di kawasan Kecamatan Galang,  Batam.

Hary menjelaskan, predator anak tersebut dalam menjalankan aksi bejat tersebut mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000.

"Pelaku mengajak ke tempat yang sudah direncanakan untuk melancarkan aksi bejatnya," ujarnya.

Hari mengungkap, saat ini sudah 7 bocah perempuan yang telah menjadi korban, di mana para korban berumur kisaran 6 sampai 9 tahun.

SB tidak hanya menjalankan aksi bejatnya di satu tempat saja.

Tetapi di beberapa tempat dari hutan tempat mencari kayu api hingga rumah si pelaku.

 Diduga Jadi Korban Pencabulan, KPPAD Kepri Dampingi Pelajar Siswi Sebuah SMP di Tanjungpinang

Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti  berupa sebuah kasur dan beberapa pakian pelaku dalam melaksanakan aksinya dan pakaian korban.

Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1  dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh orangtua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan anaknya," ujar Harry.

Harry juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami juga akan menurunkan tim trauma healing untuk meminimalisir trauma para korban," katanya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN/BERES LUMBANTOBING)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved