BATAM TERKINI

CABULI 7 Bocah Anak Tetangganya, Begini Modus Predator Anak di Batam Perdayai Korbannya

SB, warga Galang, Batam diamankan polisi karena diduga telah mencabuli 7 bocah di bawah umur. Begini modus yang digunakannya untuk memperdaya korban.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

CABULI 7 Bocah Anak Tetangganya, Begini Modus Predator Anak di Batam Perdayai Korbannya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - SB, warga Galang, Batam diamankan polisi karena diduga telah mencabuli 7 bocah di bawah umur.

Ironisnya, pelaku merupakan sosok yang telah dikenali orang warga sekitar termasuk orangtua korban dan tak pernah menunjukkan tanda-tanda aneh dalam keseharian.

Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai nelayan dan sudah dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.

"Yang bersangkutan juga diketahui sudah berkeluarga dan kehidupan rumah tangganya baik-baik saja tidak ada keributan," ujarnya.

Ulah SB terbongkar setelah seorang bocah yang menjadi korbannya mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya dan menceritakan kepada orangtuanya akhir Desember 2019 lalu.

Orangtua makin yakin ada yang tak beres ketika orangtua bocah yang berisinial S mendapatkan cerita serupa berupa keluhan dari korban lain.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020) mengatakan, pada 17 Januari 2020 orangtua korban melaporkan apa yang dialami dan dirasakan oleh anak-anaknya.

Hary mengatakan, setelah tim dari Dirkrimum Polda Kepri Subdit IV bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah pulau di kawasan Kecamatan Galang,  Batam.

Untuk mengelabuhi calon korbannya, pelaku mengimingi-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000.

"Pelaku mengajak ke tempat yang sudah direncanakan untuk melancarkan aksi bejatnya," ujarnya.

Hari mengungkap, saat ini sudah 7 bocah perempuan yang telah menjadi korban, di mana para korban berumur kisaran 6 sampai 9 tahun.

SB tidak hanya menjalankan aksi bejatnya di satu tempat saja.

Tetapi di beberapa tempat dari hutan tempat mencari kayu api hingga rumah si pelaku.

 Diduga Jadi Korban Pencabulan, KPPAD Kepri Dampingi Pelajar Siswi Sebuah SMP di Tanjungpinang

Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti  berupa sebuah kasur dan beberapa pakaian pelaku dalam melaksanakan aksinya dan pakaian korban.

Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1  dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh orangtua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan anaknya," ujar Harry.

Harry juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami juga akan menurunkan tim trauma healing untuk meminimalisir trauma para korban," katanya. 

Kerap Nonton Film Dewasa

SB, seorang pria warga Batam dibekuk polisi karena mencabuli 7 bocah perempuan dengan mengiming-imingi uang Rp 10.000 untuk membujuk korban agar ikut dengan pelaku.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menegaskan, kejahatan yang dilakukan SB tersebut merupakan kejahatan sangat serius.

"Ini merupakan satu hal yang sangat memprihatinkan dan bisa terjadi di mana saja," ujar Arie dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020).

Arie menyesalkan kejahatan tersebut.

Sebab, anak kecil seharusnya mendapatkan perlindungan oleh orang dewasa bukan justru mendapatkan perlakuan tak pantas dari pelaku.

Diketahui pelaku dalam melancarkan aksinya setiap kali memiliki hasrat dan kesempatan untuk melaksanakan aksi bejatnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sering menyaksikan film dewasa dan kurang harmonis dalam berhubungan suami istri dengan istrinya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved