Minggu, 3 Mei 2026

BATAM TERKINI

CARA Menghitung Pajak Pengiriman Barang Impor dari Batam Sesuai Aturan PMK 199

Bagaimana cara menghitung besaran pajak pengiriman barang impor yang dibeli di Batam? Cek selengkapnya di sini.

Tayang: | Diperbarui:
ist
CARA Menghitung Pajak Pengiriman Barang Impor dari Batam Sesuai Aturan PMK 199 

CARA Menghitung Pajak Pengiriman Barang Impor dari Batam Sesuai Aturan PMK 199

TRIBUNBATAM.id - Beberapa hari belakangan beredar ilustrasi cara penghitungan pembelian barang impor yang bakal dikirim ke luar Batam sesuai aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut, pemerintah menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Aturan pajak pembelian barang-barang impor yang keluar dari Batam itu akan berlaku mulai 30 Januari 2020.

Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.

Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.

Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Pemerintah Membunuh Kami! Pedagang Cemas Aturan Tarif Impor PMK 199/2019

Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran pajak tersebut?

Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS.

Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Cara menghitung bea masuk:

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved