Proses mediasi antara orang tua siswi dengan pihak sekolah di ruang guru sebuah sekolah kejuruan di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Anambas, Sabtu (25/1/2020).
"Ada empat poin dalam pertemuan itu. Pertama, sudah saling memaafkan kedua belah pihak. Kedua, persoalan ini diselesaikan kekeluargaan tanpa melibatkan pihak lain. Ketiga, anaknya mau dipindahkan, tapi minta sampai selesai ujian semester ganjil, dan keempat sekolah akan menyiapkan segala administrasi kelangkapan untuk pindah sekolah," ujarnya.
Ia menyampaikan, dari pertemuan tersebut, nantinya akan diselesaikan pada esok harinya Senin, sesuai surat pemanggilan.
"Namun kami tunggu kok tak kunjung datang orang tua siswinya. Pas saya telpon orang tua yang perempuan, kaget saya. Jawaban orang tuanya, kami tidak akan kesekolah. Bingung saya jadinya. Kok tiba-tiba ingkar janji orang tuanya.
Padahal baru sehari sebelumnya kita sudah pertemuan, dan berdamai," sebutnya.
Jelang beberapa hari atas ketidakhadirian orang tua siswi itu, camat setempat menemui Kepala Sekolah, dan berencana melakukan mediasi.
"Saya sama Pak Camat sama kok tujuannya, ingin anak ini jangan sampai nggak sekolah, kalau mau pindah, kita uruskan pindahnya. Hasil mediasi tersebut sama, anak selesaikan ujian semester ganjil, lalu baru pindah sekolah, serta janji kembali, tidak mengungkit persoalan ini," sebutnya kembali.
Tanpa diduga oleh Tugiono, persoalan ini tiba-tiba kembali mencuat di media sosial, dengan isu bahwa sekolah mengeluarkan siswinya.
"Makanya kami klarifikasi, bahwa sekolah tidak ada mengeluarkan siswinya, jangan percaya dengan satu pihak, dan media sosial," ujarnya kembali.
Sebelumnya diberitakan, Komisi lV DPRD Kepri menggelar pertemuan bersama Dinas Pendidikan Kepri di Kantor DPRD Kepri, Dompak, KotaTanjungpinang, Selasa (21/1/2020).
Pertemuan itu untuk menyikapi persoalanbullysiswi SMK oleh seorang oknum guru di Anambas.
Pantauan Tribunbatam.id, selain pihak Disdik, terlihat pula kehadiran komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, pihak sekolah, serta siswi tersebut.
"KPPAD hadir juga di sini untuk mengetahui sebenarnya persoalan yang terjadi. Kami tetap pada perlindungan anak," ujar Ketua KPPAD Kepri Erry Syahrial.
Ini disampaikan KepalaDinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhd Dali setelah mendengar pernyataan kepala sekolah dan siswi yang dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri.
"Kami menyesali juga atas ucapan yang keluar dari perkataan oknum guru tersebut. Mendidik anak atau siswa harus pada koridor yang benar. Kami akan berikan sanksi kepada guru itu melalui sekolah," ujarnya Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, orang tua dan pelajar di Provinsi Kepri harus mengerti bahwa guru adalah orang tua kedua.
Dalam kesempatan itu, Dali sempat menanyakan kepada siswi tersebut atas keinginannya bersekolah.
"Jadi saya tanya langsung kepada adinda, kemana sekolah yang diinginkan oleh adinda. Apakah benar mau pindah di SMKN 2 Tanjungpinang," tanya Dali kepada siswi tersebut.
Siswi itu menjawab keinginan bersekolah di Tanjungpinang.
"Iya pak saya mau di SMKN 2 Tanjungpinang," jawab siswi tersebut.
Atas jawaban tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Tanjungpinang yang turut hadir dalam pertemuan itu siap menerima siswi tersebut.
"Kami siap menerima siswi tersebut, nanti tinggal menyelesaikan adminitrasi pindah sekolah," sebutnya.
Setelah mendengar langsung jawaban siswi tersebut, dan pihak sekolah yang akan menjadi tujuan pindah. Dali pun menyampaikan, telah mendapat titik penyelesaian atas kejadian tersebut.
"Seharusnya persoalan ini cukup diselesaikan oleh Walikelas saja, atau pihak sekolah. Jangan suatu persoalan yang kiranya bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, malah menjadi persoalan sangat besar," ucapnya.
Jangan Diungkit Lagi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri,Sirajudin Nurmeminta persoalan antara siswi sebuah SMK dengan oknum guru di Anambas tidak berlanjut.
Selain telah mengakomodir keinginan pelajar tersebut untuk bersekolah di tempat yang baru di Tanjungpinang, pihaknya tidak ingin ada pihak yang kembali mengungkit kembali persoalan ini.
"Semua sudah dengar dan saksikan. Anak kita tetap bersekolah di sekolah baru. Oknum guru akan diberikan sanksi. Jadi ini akhir dari persoalan. Jangan diungkit lagi," katanya Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, KPPAD tidak perlu lagi melakukan pendampingan terhadap siswi tersebut.
Ia juga meminta kepada siswi tersebut agar belajar dengan giat, dan menorehkan prestasi di sekolah baru nantinya.
"Saya minta sama adinda, jangan datang lagi ke ruangan ini dengan persoalan yang sama. Coba lihat, semua orang ini peduli sama adinda. Sekolah itu wajib bagi semua orang, jangan sampai putus sekolah," ujarnya.
Ia pun meminta KPPAD bersama Disdik Kepri untuk gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah memberikan pemahaman terhadap guru, orang tua siswa, dan siswa.
"Agar masing-masing pihak, baik guru, orang tua siswa, dan siswanya sendiri paham akan tanggungjawabnya, dan perannya. Jangan ada lagi persoalan ini," tegasnya.
"Tambahan satu lagi, kepada semua pihak, serta sahabat kami media, jangan ada lagi yang terpancing isu sebelah pihak yang menyebabkan persoalan menjadi besar," tambahnya.
Pertemuan ini pun berakhir dengan damai. Siswi itu tampak menjumpai kepala sekolah Tugiono dan bersalam layaknya orang tua kepada anaknya.(Tribunbatam.id/Rahmatika/Endrakaputra)