PENCABULAN DI KARIMUN
Cabuli Anak Didiknya di Toilet, Pria di Karimun Ini Manfaatkan Situasi Malam Hari
Aksi cabul yang dilakukan pelaku selalu dilakukan pada malam hari, atau setelah ia selesai mengajar
Tindakan bejat Abr terkuak ketika korban merasakan sakit di bagian vitalnya. Korban pun kemudian menceritakan kepada orangtuanya.
"Korban membicarakan kepada orangtuanya karena merasa sakit. Orangtua korban membuat laporan, dan kita melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Senin (27/1/2020) sore.
Setelah diamankan, Abr yang diinterogasi mengakui perbuatannya itu kepada polisi.
"Kita mendapatkan dua alat bukti. Kemudian juga pengakuan dari pelaku," ujar Herie.
Atas perbuatannya, Abr disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)