PEDAGANG ONLINE PROTES
Curhat Pedagang Online di Batam, Mulai Kurangi Karyawan Berharap Ada Solusi dari Kepala BP Batam
Pedagang online di Batam mengeluhkan berlakunya PMK 199 Tahun 2019 ke Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pedagang online di Batam mengeluhkan berlakunya PMK 199 Tahun 2019 ke Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Pedagang mengeluhkan soal pemberlakuan PMK 199 soal aturan batas bea masuk barang impor menjadi 3 USD.
Menurut pedagang hal ini akan menekan usahanya, karena di Batam yang masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki pelakuan berbeda dengan wilayah lain.
Menurut pedagang hal ini akan menekan mereka yang harus menambah harga modal untuk suatu barang, dan itu pun membuat pedagang online tak mampu bersaing lagi.
Para pedagang meminta solusi dari BP Batam karena menurut para pedagang pemberlakuan PMK 199 pada 30 Januari 2020.
"Kira-kira apa yang bisa kami buat lagi pak, kalau berdagang online pun kami tak bisa lagi," ucap Cintya salah satu pedagang online.
Kemudian Cintya pun mengungkapkan berbagai dampak lain dari penerapan PMK 199 Tahun 2019.
"Kami sudah mulai melakukan pengurangan karyawan, walaupun peraturan belum dimulai tapi kami sudah harus melakukan langkah antisipasi, karena dengan pemberlakuan ini usaha kami tak jalan," sambung Cintya.
Selain itu pedagang lain yang ikut hadir pun menanyakan solusi apa yang dapat diberikan oleh BP Batam terkait penberlakuan PMK 199 ini.
"Apa langkah langkah bapak ini semua untuk menolong kami," ujar ibu tersebut.
Selain itu, pedagang pun mengeluhlan soal simpang siurnya peraturan pemberlakuan PMK 199 ini.
Menurut pedagang, informasi soal PMK 199 ini masih simpang siur di kalangan pedagang.
"Kami belum mendapatkan sosialisasi soal peraturan ini, kami butuh sosialisasi karena ini masih simpang siur pak," ungkap Ibu tadi.
Kumpulkan pegawai
Usai menggelar pertemuan dengan ratusan ibu-ibu Pengusaha online, Kepala BP Batam HM Rudi mengumpulkan anggota.