Senin, 13 April 2026

PEDAGANG ONLINE PROTES

Pedagang Online Protes, Akibat PMK 199 Harga Barang dari Batam Makin Mahal, Begini Cara Hitungnya

Ratusan pedagang online di Batam memprotes berlakunya PMK 199 Tahun 2019 tentang kepabeanan.cara menghitung barang dari Batam

TRIBUNBATAM/ARDANA
Pertemuan pelaku online shop dengan Kepala BP Batam, Senin (27/1/2020) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ratusan pedagang online di Batam memprotes berlakunya PMK 199 Tahun 2019 tentang kepabeanan.

Mereka bertemu dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di kantor BP Batam, Senin (27/1/2020).

Pedagang online di Batam menjerit karena aturan baru itu memukul usaha mereka.

Berlakunya PMK 199 Tahun 2019 akan menjadikan barang dari Batam lebih mahal dari biasanya.

Sebab, barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.

Hal ini berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019. Aturan itu menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Ketemu Pedagang Online di Batam, Kepala BP Batam Tegaskan Bukan untuk Politik

Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal.

Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.

Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan, semua barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.

"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

Bagaimana cara perhitungannya?

Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.

Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.

Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS. Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved