Selasa, 28 April 2026

PEDAGANG ONLINE PROTES

Pedagang Online Protes, Akibat PMK 199 Harga Barang dari Batam Makin Mahal, Begini Cara Hitungnya

Ratusan pedagang online di Batam memprotes berlakunya PMK 199 Tahun 2019 tentang kepabeanan.cara menghitung barang dari Batam

TRIBUNBATAM/ARDANA
Pertemuan pelaku online shop dengan Kepala BP Batam, Senin (27/1/2020) 

Cara menghitung bea masuk:

Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5

Cara menghitung PPN:

Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550

Total harga barang impor yang harus dibayar:

Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5

Baca juga: Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. In

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved