Soal PMK 199 Tahun 2019, Udin P Sihaloho: Normatif saja, Tidak ada Masalah

Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho menilai, penerapan PMK 199 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah lakukan penyelarasan pendapatan negara.

TribunBatam.id/RomaUlySianturi
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho menilai pemberlakuan PMK 199 Tahun 2019 wajar untuk dilakukan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendukung kebijakan mengenai impor barang kiriman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.04/2019 yang resmi akan berlaku mulai 30 Januari 2020.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho menilai, PMK ini tidak berpengaruh bagi Kota Batam karena merupakan wilayah free trade zone (FTZ) atau bebas pajak.

Tetapi apabila menyangkut urusan bisnis seperti mengirim barang dari Batam ke luar, kemudian dikenakan dengan aturan menurutnya wajar-wajar saja.

"Regulasi tersebut bertujuan untuk melakukan penyelarasan pendapatan negara dari sektor pajak. "Menurut saya normatif itu. Tidak ada masalah," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho saat ditemui di lobi DPRD Batam, Senin (27/1/2020).

Ia menegaskan, setiap pekerjaan atau bisnis pasti memiliki konsekuensi dan resiko yang harus dihadapi.

Pelaku usaha diminta agar tidak memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi dan mengesampingkan hal yang lainnya.

VIDEO - PMK 199 Tahun 2019 Bikin Pedagang Online Shop Batam Menjerit, Ngadu ke Kepala BP Batam

Humas BC Batam Disoraki Pedagang Online saat Pertemuan di BP Batam Gegara Bilang Ini

"Paling tidak jika barang di luar daerah tentu kan ada konsekuensi membayar pajak. Itu mau tak mau dong. Karena pendapatan negara itu paling besar dari sektor pajak. Nah kalau kita mengelak dari sini, kita juga tak bisa banyak menuntut dong," ucap Udin.

Menurutnya, pembahasan intensif dari pemerintah pusat, dilakukan terkait naiknya harga batas pajak barang impor.

Udin menilai, bisa saja pengusaha online mengirimkan paket yang harganya di atas Rp 45 ribu dengan sistem bertahap. Sehingga paket yang dikirim tidak dikenai pajak.

"Seorang pebisnis harus mau dikenakan pajak. Kita harus mengikuti selama pajak itu dikembalikan ke masyarakat untuk kesejahteraan," katanya.

Udin menambahkan penjualan bisnis melalui online tidak menjadi sektor utama pendapatan bagi negara. Kebijakan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.

"Jangan karena ada kekhususan untuk Batam ini, kita jadi kesempatan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan. Kalau peraturan itu datang dari atas, pasti sudah mempertimbangkan baik buruknya untuk Batam ini," kata Udin.

Pedagang Online di Batam Bereaksi

Ratusan pedagang online shop di Batam bertemu dengan Kepala BP Batam di Balairungsari BP Batam, Senin (27/1/2020). 

Pertemuan itu untuk membahas berlakunya PMK 199 Tahun 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved