Soal PMK 199 Tahun 2019, Udin P Sihaloho: Normatif saja, Tidak ada Masalah
Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho menilai, penerapan PMK 199 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah lakukan penyelarasan pendapatan negara.
Sebelumnya Kepala BP Batam Muhammad Rudi akan menghadap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal ini menyikapi keluhan dari pengusaha terkait dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Tak menunggu lama, Rudi juga mengaku akan merapatkan jajarannya terkait persoalan itu.
"Ada keluhan yang masuk. Untuk itu akan kami surati dan ketemu, habis ini rapat di BP untuk merapatkan soal itu," kata Rudi, Selasa (21/1/2020).
Seperti diketahui, PMK yang mulai berlaku 30 Januari 2020 itu menurunkan ambang batas barang impor toko dalam jaringan dari 75 dolar AS menjadi tiga dolar AS.
Dengan aturan itu, maka masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas 3 dolar AS (sekitar Rp45 ribu) dikenakan pajak.
Karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.
Banyak pengusaha bidang importir khawatir dengan keluarnya aturan itu berpotensi mematikan pedagang online di Batam.
Sebab harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.
Menyiasati hal tersebut, Kepala BP Batam segera menyurati Menkeu agar mengkaji ulang kebijakan.
"Kami akan menghadap beliau, karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali, apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen. Ya tentunya, karena ini menyangkut hajat hidup pengusaha online lain," tuturnya.
Andre Tan selaku pengusaha bidang online mengeluhkan program itu. Menurut Andre, dengan kebijakan tersebut menimbulkan keresahan. Karena selama ini, impor barang tidak sebesar itu.
"Kita kerja dan berusaha untuk untung. Tentu, dengan kebijakan itu, jika kita naikan maka minat masyarakat konsumen bakal tak mau. Dan akhirnya, usaha kami pelan-pelan mati," kata dia.
Cara Penghitungannya
Ratusan pedagang online di Batam memprotes berlakunya PMK 199 Tahun 2019 tentang kepabeanan.