Dua Komisioner KPU RI Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Tersangka Saeful Bahri
Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Viryan Azis dan Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Viryan Azis dan Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Tribunnews.com, Viryan Azis datang lebih dulu ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB. Tidak lama setelah itu, atau 13 menit setelahnya, Arief Budiman yang juga Ketua KPU datang memenuhi panggilan penyidik.
Rencananya, Arief Budiman akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah kader PDIP.
Tiba di kantor KPK pukul 10.13 WIB, Arief menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
"Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," tutur Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan dua komisioner KPU tersebut. "Diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp 200 juta dari Rp 400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp 850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
• DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan,Mardani Ali Sera: Presiden Harusnya Mudah Keluarkan Surat Pengganti
• Hadir di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Bakal Blak-blakan dan Kooperatif, Saya Tidak Akan Membela Diri
Adapun sisanya Rp 700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp 250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp 400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.