Hadir di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Bakal Blak-blakan dan Kooperatif, Saya Tidak Akan Membela Diri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan buka-bukaan saat menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan buka-bukaan saat menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Ia berkomitmen untuk kooperatif dan akan membeberkan semua hal terkait dugaan pelanggaran etik di sidang. Wahyu Setiawan mengaku tidak akan membela diri.
"Saya pasti akan menyampaikan apa yang terjadi apa yang saya alami apa yang saya ketahui, saya kooperatif di saya menghormati proses hukum di KPK," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) sebelum menghadiri persidangan seperti dilansir Tribunnews.com.
Sidang etik DKPP digelar di Rutan KPK. Wahyu telah berdiskusi dengan penyidik terkait hal ini. Dia memutuskan untuk menghadiri sidang tersebut.
"Saya punya niat baik dan saya menghormati DKPP sehingga saya memutuskan untuk hadir dalam sidang DKPP," kata Wahyu.
Menurut dia, penyidik memberi dia pilihan untuk hadir atau tidak menghadiri sidang. Namun Wahyu memutuskan hadir, meski dirinya sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU pada 10 Januari 2020.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan dirinya tak akan melakukan pembelaan. Dia juga belum memiliki gambaran soal sidang etik itu.
Baca: Kode Inisiatif: Kasus Wahyu Setiawan Jangan Dimanfaatkan Parpol Dorong Pemilu Tak Langsung
"Enggak lah (persiapan pembelaan), ya wajar saja, saya juga gak ngerti ya ditanya apa. Tetapi intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menyelesaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata dia.
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar pleno usai sidang etik.
"Kita berharap cepat, setelah kita sidang siang ini mudah-mudahan dalam waktu, rencananya sore ini kita akan plenokan hasil sidang itu," kata Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, pleno diperlukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap tujuh pimpinan DKPP. Sebelum keputusan kolektif ditempuh, dewan belum bisa menentukan nasib Wahyu.
"Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," kata dia.
Berlangsung Tertutup
Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1/2020) pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan ini digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Wahyu yang menyandang status tersangka dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP saat ini sedang mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK.
Plt Ketua DKPP Muhammad menyatakan sidang etik Wahyu dilaksanakan secara tertutup.