Dua Komisioner KPU RI Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Tersangka Saeful Bahri

Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Viryan Azis dan Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua KPU RI Arief Budiman Selasa (28/1/2020) memenuhi panggilan KPK. Selain Arief Budiman, komisoner KPU RI lainnya Viryan Azis juga memenuhi panggilan penyidik KPK. 

"Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu. Saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP, tolong diterima," kata Wahyu.

Ia mengaku belum menerima secara fisik surat dari PDIP itu.

Surat baru ia terima dalam bentuk salinan yang dikirimkan lewat aplikasi pesan WhatsApp.

"Jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," kata Wahyu.

Anggota majelis sidang merangkap anggota DKPP Ida Budhiati mengingatkan kepada Ketua dan anggota KPU RI untuk menciptakan sistem pengendalian internal sesuai Peraturan DKPP Nomor 2/2017 dan PKPU Nomor 8/2019.

Ini mencegah peristiwa seperti yang dialami Wahyu Setiawan tidak terulang di kemudian hari.

DKPP juga menyinggung enam komisioner KPU RI terkesan lepas tangan terhadap peristiwa pertemuan Wahyu Setiawan dengan peserta Pemilu.

Dilansir Tribunnews.com, sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wahyu Setiawan, teradu terbukti bertemu dengan peserta Pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI dan berujung penangkapan atas dugaan menerima suap.

Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Dalam pasal itu disebutkan, agar menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu.

"Terhadap tindakan terkait, ketua dan anggota KPU RI terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah," kata Ida dalam sidang DKPP di lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020) siang.

Adapun ketentuan ini lebih lanjut diterjemahkan dalam pasal 75 aayt (1) huruf g PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Taya Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Yang menegaskan, larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu, tim kampanye di luar Sekretariat Jenderal KPU RI merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," tutur Ida.

"Terkait hal tersebut DKPP perlu mengingatkan pihal terkait ketua dan anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal," kata Ida.

Pengakuan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved