Salah Parkir Mobil Polisi di Ambon Digembok Petugas Dishub Ini Faktanya
Sejak dua tahun terakhir, dinas perhubungan kota Ambon, memberlakukan denda gembok bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Salah Parkir, Mobil Polisi di Ambon Digembok Petugas Dishub, Ini Faktanya
BATAM, TRIBUN-BATAM.id — Satu unit mobil patroli Polisi di Kota Ambon, Maluku, Selasa (28/1/2020) pagi, digembok aparat Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Foto mobil polisi yang ban depannya digembok itu ternyata milik Direktorat Humas Polda Ambon.
Nomor register mobil Toyota Hi-Lux double cabin itu adalah 1900-XVI.
Kejadiannya di Jl Pattimura, pusat Kota Ambon, Maluku.
“Parkir over nite, lebih 24 jam, pas depan halte Ojek Xaverius,” kata Insan S, warga Maluku kepada Tribun, puul 11.00 WiB.
Mobil itu digembok sejak pukul 07.00 WIT.
• Pengacara Jakarta Puji Dishub Kota Ambon yang Gembok Mobil Dinas Polisi
Sejak dua tahun terakhir, dinas perhubungan kota Ambon, memberlakukan denda gembok bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Denda ini diberlakukan setelah Kota Ambon mulaiu dilanda kemacetan karena parkir sembarangan di bahu dan badan jalan.
Namun dari pantauan warga, pukul 13.00 WIT, gembok besi warna kuning itu sudah dilepas.
Informasi yang diperoleh pelepasan gembok, setelah foto ini viral di akun facebook dan group WhatsApp di Indonesia.
Foto itu viral di akun media sosial Informasi Maluku, diupload Norman Gilbert Samson, sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
HIngga pukul 11.30 WIB, postingan ini sudah endapat lebih dari 400 enggagment. Ada 276 reaksi, 121 komentar dan dibagikan lebih 16 netizen.
Penegakan hukum oleh Dishib Kota Ambon ini diapresiasi netizen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mobil_polisi_ambon_digembok_dishub.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mobil_polda_ambon_digembok_salahparkir.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mobil_polisi_digembok.jpg)