Orangtua Gusar Tahu Isi WhatsApp Anak Gadis Tak Senonoh, Polisi pun Turun Tangan

Perbuatan nakal gadis di bawah umur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diketahui orang tua setelah mengecek isi percakapan dalam WhatsApp (WA)

Daily Express
Ilustrasi pantauan aplikasi WhatsApp 

TRIBUNBATAM.id -  Perbuatan nakal gadis di bawah umur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diketahui orang tua setelah mengecek isi percakapan dalam WhatsApp (WA).

Bermula dari pengecekan isi percakapan WA, seorang pemuda pun dijebloskan ke dalam penjara.

Pemuda ini berinisial AMS (23) berasal dari Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Orang tua si gadis di bawah umur yang mengecek WA anaknya di telepon genggam, menemukan rekaman percakapan suara pada aplikasi tersebut.

Dalam rekaman percakapan itu, terdapat suara anaknya berinisial DNA (13) dengan AMS yang janjian ingin bersetubuh.

WhatsApp (WA)
WhatsApp (WA) (www.whatsapp.com)

Kasatreskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono mengatakan, mendengar percakapan suara pelaku di telepon genggam anaknya, tak lama kemudian sang ayah berusaha mencari tahu.

"Ayahnya langsung menelusuri dan si anak ditanyai apakah pernah bersetubuh dengan pelaku, si anak pun mengaku dan menjawab iya," ujar Iptu Imam Wahyu Pramono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020) malam.

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban bersama salah seorang kerabatnya dan juga korban langsung menuju rumah pelaku.

Setibanya di rumah pelaku, antara pelaku dan keluarga korban sempat terjadi cekcok mulut lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Tak puas dengan pengakuan pelaku, keluarga korban lantas membawa paksa pelaku ke Mapolres Kotabaru.

"Sempat cekcok di rumah pelaku, setelah itu pelaku dibawa ke Polres dan kita langsung interogasi, akhirnya dia pun mengakui perbuatannya sudah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali," jelas Imam.

Selain itu kata Imam, pelaku juga mengaku bahwa ia terakhir kali bersetubuh dengan korban pada Senin (27/1/2020) di sebuah tempat.

Mendengar pengakuan pelaku, tanpa pikir panjang keluarga korban yang tak terima langsung membuat laporan polisi.

"Keluarga si anak keberatan dan langsung membuat laporan polisi," kata Imam.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku akan diancam pasal 81 Ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi anak di bawah umur
Ilustrasi anak di bawah umur (IST)

Kisah Serupa

Anak di Bawah Umur Jadi Mangsa Pelampiasan

Sudah memiliki seorang istri, tapi AAN belum juga puas untuk menyalurkan hasrat biologisnya.

Pria berumur 30 tahun ini lantas menyalurkan hasrat biologisnya kepada anak di bawah umur.

Dengan beragam skenario, AAN bisa leluasa menyetubuhi anak di bawah umur beberapa kali.

Persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di Amuntai, Hulu Sungai Selatan (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) terus didalami pihak kepolisian.

Ada fakta baru yang terungkap saat polisi mengorek keterangan dari tersangka AAN (30) maupun dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Komaruddin mengatakan, sebelum dibawa kabur, korban sempat dua kali meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan mengunjungi gurunya.

Namun, korban berbohong dan ternyata mengunjungi tersangka.

"Dari hasil keterangan ibunya, korban ini meminta izin untuk ke rumah gurunya, sempat balik ke rumah tapi minta izin lagi keluar menggunakan motor tersangka," ujar Iptu Komaruddin, saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Menurut Komaruddin, saat meninggalkan rumah yang kedua kalinya, korban sudah bersama tersangka di suatu tempat.

Karena sudah larut malam, ibu korban yang curiga anaknya bersama tersangka, lantas menghubungi tersangka.

Tersangka, lanjut Komaruddin, ketika di telepon ibu korban mengakui korban bersama dirinya.

Tetapi tersangka enggan memberi tahu dimana mereka berdua berada.

Sejak itulah korban tak pernah lagi pulang ke rumah sehingga ibu korban melaporkan tersangka ke polisi.

"Tersangka ini sempat ditelepon oleh ibu korban menanyakan keberadaan anaknya, tersangka menjawab korban bersama dirinya tapi tidak memberikan alamat mereka berdua," tutur Komaruddin.

Setelah ditelepon itulah tersangka membujuk korban untuk kabur, tersangka dan korban kemudian bersembunyi di Kabupaten Kotabaru.

Tersangka kemudian kerap berpindah-pindah dan terakhir bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Panjampang, Simpur, Hulu Sungai Selatan.

"Tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya, oleh tersangka korban diakui sebagai istri sirinya, di situ juga tersangka ditangkap," tegas Komaruddin.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria beristri di HSU, Kalsel, membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban dibawa kabur sejak awal September.

Tersangka akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Panjampang, Simpur, Hulu Sungai Selatan.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya membujuk korban untuk kabur.

Selain itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi korban beberapa kali selama dalam pelariannya bersama korban.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Isi WhatsApp Gadis di Bawah Umur Bikin Kaget Orang Tua, Pria Dewasa Sampai Dijebloskan ke Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved