Resmi Penerapan PMK 199/2019 di Batam, Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk
Sumarna mengaku pemberlakukan ini bukanlah bertujuan untuk mematikan pelaku usaha kecil, akan tetapi bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 akan resmi berlaku Kamis (30/1/2020).
Kendati banyak penolakan, namun itu akan tetap diberlakukan untuk warga Batam.
Aturan Bea Masuk terkait barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, mulai berlaku besok, Kamis (30/1/2020).
Hal ini seiring dengan telah ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, 26 Desember 2019 kemarin dan berlaku secara nasional di seluruh Tanah Air.
Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna mengatakan secara resmi aturan PMK Nomor 199 Tahun 2019, mulai berlaku besok, Kamis (30/1/2020) secara nasional.
Sumarna mengaku pemberlakukan ini bukanlah bertujuan untuk mematikan pelaku usaha kecil, akan tetapi bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman.
"Selain itu juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM," kata Sumarna di Kantornya, Rabu (29/1/2020).
Sumarna menjelaskan beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut, diantaranya batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk adalah kurang dari sama dengan 3 dollar AS (1 dollar AS=Rp 13.638 per 29 Januari 2020) per kiriman.
Nilai barang kiriman 3 dollar AS ke bawah dan hanya dikenakan PPN saja.
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, batasan minimal adalah 75 dollar AS (sekitar Rp 1 juta).
"Dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5 peraen dan PPN 10 persen. Sedangkan PPh dibebaskan. Khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI)," jelas Sumarna.
Untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Batam merupakan wilayah Republik Indonesia, maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam.
"Mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara (Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai) adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya," pungkasnya.
Pelaku UMK Online Batam Bereaksi
Pelaku UMK online di Batam memprotes berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam PMK 199 Tahun 2019 disebutkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan ketentuan baru mengenai ambang batas nilai pembebeasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman.
Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 akan berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang.
Adapun pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.
Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
Aturan ini pun menimbulkan aksi protes dari UKM Online Batam sehingga mengirim surat terbuka langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tujuannya, agar aturan tersebut bisa dibatalkan karena akan membuat pengusaha gulung tikar.
Berikut isi surat tersebut:
Yth, Ibu Sri Mulyani
Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang akan berlaku 30 Januari 2020. Dimana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, pph, dan ppn (17,5%-40%).
Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran. Efek tersebut bukan terjadi pada pengusaha namun berdampak ke Jasa Pengiriman (JNE/ JNT/POS/SICEPAT) , Pekerja, Logistik, Penjual Kertas,Plastik, Lakban, Toko retail, reseller, dropshipper, dan seluruh masyarakat Batam (Bayangkan yang kerja sampingan untuk mendapatkan pendapatan seperti ibu rumah tangga dan masyarakat Batam yg ingin kirim keperluan ke saudara, ke anak di kenakan pajak).
Batam bukan luar negeri!
Batam bagian dari Indonesia!
Kenapa diberlakukan sama persis seperti aturan di Luar negeri?
Usaha kami berkontribusi untuk Kota Batam!
Kami memperkerjakan semua orang Batam, LUAR NEGERI TIDAK!
Kami membayar pajak, LUAR NEGERI TIDAK!
Kami memberikan pengaruh besar kepada usaha dalam negeri seperti ekspedisi, Iogistik, toko toko retail, reseller, dropshipper dll. Dimana bisa menyerap banyak pekerja untuk menekan penggaguran di Batam & LUAR NEGERI TlDAK!
Sangat tidak adil jika kami di samakan!
Aksi protes melalui sosial media instagram ini pun langsung ditanggapi oleh akun resmi Bea dan Cukai. Bea Cukai Batam mengatakan akan segera melalukan pertemuan dengan para pelaku usaha tersebut.
"Rekan rekan pengusaha di Batam. kami berusaha mendengarkan masukan serta pertanyaan dari rekan rekan semua. Untuk itu kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kendala yang rekan pengusaha alami melalui kantor Bea Cukai Batam. Mohon diinventarisir dan kami akan berusaha melakukan dengar pendapat terkait hal diatas," tulis BC mengomentari surat pelaku usaha tersebut.
Surat terbuka pelaku UKM online di Batam dikirimkan ke akun instagram resmi bea dan cukai.
Para pelaku UKM online mengeluhkan aturan tersebut.
Menkeu Sri Mulyani langsung menggelar rapat dengan bea cukai.
Di akun instagramnya Sri menuliskan :
Kondisi perekonomian negara pada tahun 2020 diharapkan akan terjadi titik balik/pembalikan. Berdasarkan pertumbuhan tahun 2019 sekitar 5% yang lebih didukung dari konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah, maka kita mesti memiliki strategi dan mengantisipasi ketidakpastian untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.
Perbaikan sistem di Ditjen Bea Cuka (DJBC) sudah sangat baik. DJBC juga telah melakukan penegakan hukum yang baik. Bentuk kepulauan Indonesia menjadi tantangan tersendiri untuk mencegah penyeludupan. Ke depannya, selain menjaga legalitas, kita juga mesti memudahkan perekonomian sehingga para pelaku usaha tidak merasa kesulitan. Seluruh Kantor Wilayah DJBC agar melakukan sosialisasi dan edukasi.
Saya menginginkan Indonesia menjadi hub kegiatan ekonomi yang efisien untuk ekspor dan subtitusi impor. Untuk itu, berbagai usaha yang bisa menurunkan munculnya ketidakpastian informasi harus dilakukan, termasuk melakukan kerjasama dengan negara lain.
Dari sisi kepemimpinan, Anda harus lebih berwibawa dihadapan anak buah dan stakeholders. Berwibawa bukan berarti harus berotot tapi bagaimana dapat memiliki kemampuan untuk mebina anak buah. Karena mereka setiap hari melihat Anda, bukan melihat saya atau melihat Pak Dirjen. Anda adalah role model bawahan Anda, leadership Anda menunjukkan kualitas DJBC secara keseluruhan.
Anda juga diharapkan jangan terlalu mudah untuk puas, namun jangan muluk-muluk dalam menetapkan target.
Selamat bekerja dan jajaran DJBC agar saling menjaga karena Anda semua adalah satu keluarga besar DJBC.
Bea Cukai sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah itu.
"Untuk rekan rekan pengusaha di Batam, kami berusaha mendengarkan masukan serta pertanyaan dari rekan rekan semua. Untuk itu kami akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk kendala yang rekan pengusaha alami melalui kantor Bea Cukai Batam. Mohon diinventarisir dan kami akan melakukan dengar pendapat terkait hal diatas.," tulis bea cukai.
Sebelumnya Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk melindungi industri UKM dalam negeri.
Pemerintah pun memberlakukan tarif khusus untuk produk tas, sepatu dan produk tekstil.
“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15 persen-20 persen untuk tas.
Kemudian, 25 persen-30 persen untuk sepatu, dan 15 persen-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.
Syarif pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran, antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.
“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM," ujar Syarif.
Ia menyebut, diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pelaku Usaha Online Protes PMK 199/2019, Apindo Kepri akan Kirim Surat ke Bea Cukai, https://batam.tribunnews.com/2020/01/21/pelaku-usaha-online-protes-pmk-1992019-apindo-kepri-akan-kirim-surat-ke-bea-cukai?page=all.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Mulai Berlaku di Batam, Barang Impor di Atas 3 Dollar AS Kena Bea Masuk"