VIDEO - BP Batam Terbitkan Perka Lalu Lintas Barang Konsumsi, Ajak Pengusaha Online Pahami Importasi

Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyelesaikan Perka terkait lalu lintas barang konsumsi.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyelesaikan Perka terkait lalu lintas barang konsumsi.

Perka itu mengatur tentang tata cara menyusun kuota induk yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Menariknya untuk pertama kalinya, BP Batam menetapkan kuota induk secara resmi dan menjadi patokan mereka.

Bahkan sudah dimasukkan kedalam sistem sebagai standard berbagai acuan bagi BP Batam untuk membuat izin pemasukkan barang.

Apalagi selama ini salah satu yang menjadi masalah krusial di Batam, terkait pemasukkan barang adalah kuota.

"Sudah ditandatangani Pak Kepala minggu lalu mengenai kuota induk yang menjadi dasar kita menerbitkan izin pemasukkan barang konsumsi barang di Kota Batam," ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad di Bida Marketing BP Batam, Selasa (28/1/2020).

Diakuinya poses menetapkan kuota itu juga bersifat terbuka dan transparan. Ada beberapa acuan menetapkan kuota barang 2020.

"Di antaranya, realisasi pemasukkan barang 2019. Karena realisasi 2019 ini mencerminkan kebutuhan yang diperlukan masyarakat Batam tahun lalu. Kemudian, perkiraan pertumbuhan ekonomi Batam 2020 dan perkiraan inflasi yang akan terjadi," ujar Sudirman.

Sebelum penerapan kuota induk ini dibuat, BP Batam membuka pengajuan import untuk kuota 2020 ini.

Saat ini, dari sekitar 800 importir, baru 300 importir yang mengajukan kuota.

Sudirman juga mengimbau agar selebihnya para importir mengajukan kuota. Dari 800 importir itu, ada 300 yang merespon permintaan BP Batam.

"Masih ada 500 importir yang kita harapkan berkontribusi dalam membangun kuota yang transparan belum berpartisipasi," ujar Sudirman.

Himbauan ini disampaikan, lanjut dia, agar pelaku usaha atau importir, lebih partisipatif dan akuntabel.

Bahkan untuk para pelaku usaha online diundang untuk memahami importasi.

Untuk para importir, diminta untuk menyampaikan rencana importasi mereka pada 2020.

"Inisiatif awal, partisipasi teman-teman ini relatif belum seperti yang kita harapkan," beber dia.

Saat pengajuan kuota masih dibuka, Sudirman masih berharap agar pelaku usaha impor untuk mengajukan kuota. Namun sayangnya ia menegaskan jika pihaknya tidak bisa menunggu terlalu lama untuk pengajuan kuota. Sehingga bisa ditentukan kuota induk tahun ini.

"Saya berprasangka baik mungkin akhir tahun perusahaan lagi sibuk tutup buku, bos-bosnya lagi cuti dan lain sebagainya," terang Sudirman.

Masih sewaktu kuota induk belum ditetapkan pada awal Januari kemarin, ada 189 permohonan importasi di awal Januari.

"Kita undang para importir, sebelum ditetapkan secara resmi," kata Sudirman.

Menurutnya, dari dialog yang dilakukan dengan 189 importir awal Januari 2020 lalu, disepakati, sebelum kuota induk diresmikan, maka dilakukan pelayanan secara manual. Setelah itu, akan dilakukan secara elektronik.

"Saya ajak semua ketemu dan dilayani secara manual selama empat hari dengan syarat yang tetap," ujarnya.

Pihaknya mengkhawatirkan munculnya penumpang-penumpang gelap. Lalu mereka mengimpor terlalu banyak barang konsumsi.

"Ini perlu kehati-hatian dimasa transisi, sebelum kuota ditetapkan" terang dia.

Ia juga menjelaskan proses yang berjalan dulu. Saat dia baru menjabat atau peralihan dari pejabat lama ke pejabat baru, ada 189 importir yang bertemu. Para importir mengajukan permohonan impor. Namun BP memilih untuk menolak 140 permohonan.

"Dari 189 yang mengajukan permohonan akhirnya 140 kita tolak. Itu karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," terangnya.

Alasannya, ada barang yang tidak diajukan kota atau tidak ada perencanaan. Selain itu, ada barang yang dilaporkan berlayar, tapi saat dicek, tidak ada.

"Misalnya tiba-tiba ada barang yang mau diimpor tapi tak ada perencanaan. Kok tiba-tiba diimpor. Atau barangnya dibilang sudah berlayar tetapi dicek gak ada. Atau ada barangnya sudah transit di Malaysia atau Singapura tapi permohonannya baru belakangan muncul," cetus Sudirman.

Diminta agar para importir untuk tidak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai ketentuan.

Penolakan terhadap rencana impor yang diajukan, diharapkan menjadi pembelajaran sehingga diharapkan bisa mengikuti ketentuan, sesuai Perka maupun SK tentang kuota induk, yang sudah ditandatangani Kepala BP Batam, HM Rudi minggu lalu.

"Ini saya manfaatkan pembelajaran kepada importir berspekulasi. Itulah ketegasan kita," katanya. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved