Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Bahas Pengakhiran Konsesi ATB, Tapi BP Batam Tak Hadir
PT ATB berharap adanya transparansi dan mengajak untuk berdiskusi maupun berdialog guna pengakhiran dan pengalihan aset.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjelang berakhirnya masa konsesi, PT Adhya Tirta Batam (ATB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut PT ATB berharap adanya transparansi dan mengajak untuk berdiskusi maupun berdialog guna pengakhiran dan pengalihan aset.
Head of Corporate Secretary ATB, Maria Y. Jacobus mengaku kehadirannya bersama pimpinan tertinggi di ATB sebagai bentuk diskusi menjelang pengakhiran konsesi dengan berbagai pihak.
Namun ia menyayangkan perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak mengindahkan undangan RDP DPRD Kota Batam.
"Padahal di sini salah satu tempat untuk berdiskusi secara garis besar," katanya, Kamis (30/1/2020).
"Sebenarnya, bagi kami telah berkomunikasi dengan direksi 2017 lalu. Dan jauh sebelumnya, secara administratif bahwa kami dari ATB telah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk menghadapi ini. Mulai dari penghitungan aset, kelanjutan investasi, hingga transisinya seperti apa," paparnya.
Diakuinya ATB berharap pengakhiran konsesi ini harus menjadi perhatian bersama. Akan tetapi, bukan pada berakhirnya perjanjian dengan ATB.
Lebih kepada bagaimana kelanjutan dari kualitas dan ketersediaan air bersih di Batam setelah tahun 2020.
• Batam Krisis Air dan Kontrak ATB Berakhir November, Ruslan : Jangan Sampai Buat Gaduh
• Kontrak ATB Tak Diperpanjang, Ketua Fraksi Gerindra Kepri Pertanyakan Keseriusan BP Batam Kelola Air
"Mengingat kebutuhan dasar masyarakat Batam dalam hal air bersih bukan saja tanggungjawab ATB saja, akan tetapi tanggung jawab bersama. Itu yang menjadi konsen kami," jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean mengatakan pengakhiran masa konsesi ATB oleh BP Batam ini terbilang sangat penting.
Mengingat, dalam menjalankan amanat masyarakat Batam. Tentunya Komisi III akan lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu.
Jangan sampai ketika nantinya 'ujug-ujug' konsesi berakhir, namun pemenuhan pengelolaan kebutuhan air bersih di Kota Batam tidak diketahui siapa yang akan melanjutkannya. Sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat Kota Batam.
"Bagaimana mekanismenya pengaliran air bersih ke masyarakat hingga bagaimana pengolahannya di Batam nantinya. Dan menurut kami, hal ini sangat penting dan vital. Mengingat, kebutuhan air bersih untuk masyarakat sangatlah penting dan tidak bisa ditunggu-tunggu lagi," ujar Werton.
Pihaknya pun berjanji akan mencoba memfasilitasi untuk kembali kembali dilakukan RDP dengan BP Batam, yang merupakan pemilik dari pada instalasi pengolahan air (IPA) dan waduk yang ada di seluruh Kota Batam.
"Kami juga akan mempertanyakan kepada BP Batam. Akan sejauh mana dan langkah-langkah apa saja yang akan diambil BP Batam dalam mengantisipasi kebutuhan air bersih jika pengakhiran konsesi ini berakhir," katanya.
Edy Putra Irawady Bantah Putuskan Kontrak ATB
Keputusan BP Batam untuk tidak memperpanjang konsensi air PT Adhya Tirta Batam atau ATB di Batam menuai pro kontra dan polemik.
Salah satunya dari mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady.
Menurutnya, ATB memiliki right to match atau hak untuk didahulukan terhadap pengelolaan air baku di Batam.
"Yang jelas, bulan September 2019 lalu saya telah menjawab surat dari ATB. Sesuai perjanjian, apabila tidak ada tanggapan dari BP Batam maka otomatis perpanjang selama 6 bulan," ungkapnya, Rabu (29/1/2020), pada awak media.
Dia membantah jika dirinya dianggap sebagai pihak yang memutuskan kontrak terhadap ATB.
"Surat yang saya tandatangani menyebutkan, akan tetap mengakhiri konsesi bukan memutuskan," tambahnya.
Baginya, pengakhiran kontrak harus tetap sesuai dengan koridor perjanjian.
Sehingga, hal ini bukan berarti serta-merta memutuskan secara sepihak.
"Saya lapor ke Dewan Kawasan dan arahannya saya harus evaluasi lalu mempersiapkan tender lagi dengan ATB memiliki right to match," paparnya.
Edy pun mengatakan, jika Kepala BP Batam saat ini kurang paham terhadap mekanisme yang ada.
Menurutnya, keputusan Kepala BP Batam adalah sebuah keputusan lembaga bukan perorangan.
"Mungkin beliau perlu nilai kepemimpinan. Saya selalu good governance dan profesional dalam memimpin," katanya.
Lanjutnya, terkait konsesi ATB pun telah dikoordinasikan dengan Dewan Kawasan dan tim teknis Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
"Perlu ditegaskan, bukan pemutusan tapi penegasan pengakhiran sesuai perjanjian ATB dan BP Batam," katanya.
Sebelumnya diberitakan, memasuki berakhirnya masa konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB), akhirnya Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi berkomentar.
Bahwasanya BP Batam memutuskan tidak memperpanjang kerjasama dengan PT ATB.
Diakuinya keputusan tidak memperpanjang kerjasama dengan ATB, bukan bersama dirinya.
Sebelum ia menjabat Kepala BP Batam, keputusan untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan ATB, diambil Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady sebelumnya pada 2019 lalu.
"Sebelum saya dilantik, sudah ada surat pemutusan kepada ATB. Jadi bahwa dia (ATB) dihentikan. Penandatanganan putus kerjasama itu bersama Pak Edy Irawadi," ujar Rudi di Bida Marketing BP Batam, Kamis (23/1/2020).
Diakuinya sebagai pengganti Edy, ia hanya melanjutkan apa yang diputuskan sebelumnya.
Langkah yang diambilnya terkait konsesi air bersih di Batam, yang akan berakhir November 2019 mendatang, menyurati Menko Perekonomian.
"Saya hanya melanjutkan saja. Saya sudah menyurati Menko untuk petunjuk kelanjutan. Itu yang ditunggu dari Menko," kata Rudi.
Ia melanjutkan saat Edy mengambil keputusan menghentikan kontrak kerjasama dengan ATB tidak diperpanjang, maka itu merupakan kewenangannya.
"Jadi untuk memutus ini ada kewenangan pak Kepala BP. Pak Edy Putra memutus sebelum saya masuk. Saya masuk, maka meminta petunjuk Menko. Jadi tunggu pak Erlangga," ujarnya.
Seperti diketahui konsesi air BP Batam dengan ATB ini akan berakhir November 2020 mendatang, dan tidak diperpanjang. Hingga saat ini BP Batam masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin).
Jika tidak ada perubahan sikap setelah mendapat arahan dari Menko Perekonomian, maka BP Batam dinyatakan siap mengelola.
"Deputi IV kita bekas yang mengelola air di Jakarta. Dia yang bertanggungjawab dengan pengelolaan ini," kata Rudi.
Rudi menegaskan BP Batam siap mengambil alih pengelolaan air di Batam. Termasuk menampung karyawan ATB. Jika pengelolaan air diambil alih BP, maka tidak ada kerjasama dengan ATB.
"Akan diambil alih BP. Titik. Tidak ada kerjasama. Kontrak ATB ditutup November kalau tak salah. Karyawannya ATB tergantung mereka. Mau diikut kita, maka diambil (rekrut)," tegas Rudi sembari mengetuk meja.
Sementara itu, ketika Rudi ditanya apakah nantinya pengelolaan air bersih di Batam, sepenuhnya ditangan BP, Rudi tidak memberikan kepastian. Namun, direncanakan pegawai ATB akan masuk ke lembaga BP Batam yang akan mengelola air bersih.
"Tidak tahu apakah 100 persen atau kerjasamakan," katanya.
Nantinya aset milik BP Batam akan kembali ke BP Batam. Saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan aset yang akan kembali ke BP Batam.
Rudi menambahkan sejauh ini pihaknya masih bersikap mengikuti keputusan yang diambil itu. Diantaranya langkah untuk BP Batam bisa mengelola air bersih di Batam.
"Jadi ada aturan yang mengatur, bahwa khusus air, BUMN, BUMD dan BP bisa mengelola sendiri," katanya. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Ichwan Nur Fadillah)