Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 2 Tersangka, Enam Paket Sabu-sabu jadi Barang Bukti
Enam paket sabu-sabu diperoleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari 2 tersangka berinisial As (26) dan Ar (25).
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Enam paket sabu-sabu diperoleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari 2 tersangka berinisial As (26) dan Ar (25).
Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus As di Jalan Pemuda di depan sebuah swalayan, Sabtu (25/1/2020).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap AS, polisi mendapati 2 paket diduga sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, As mengaku mendapat barang tersebut dari Ar yang kini berstatus tersangka.
"Anggota langsung bergerak, dan berhasil menangkap AR di kediamannya. Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan 4 paket diduga sabu-sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (30/1/2020).
Chrisman menyebutkan, saat ini polisi masih mengembangkan pengungkapan ini.
Tangkap Tersangka Narkoba saat Main Domino
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus Ff.
Ia ditangkap saat sedang asyik bermain domino, Kamis (16/1/2020). Polisi menemukan dua paket sabu-sabu darinya.
Penangkapan Ff merupakan pengembangan dari penangkapan Hf di Jalan Bukit Cermin. "Total ada 2 gram sabu-sabu yang kami jadikan barang bukti dari dua tersangka ini," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/1/2020).
Hari itu, ada dua kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Selain Ff dan Hf, pihkanya juga menangkap Aj dan Hf.
Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kamis,(16/1/2020) sekira pukul 3 sore.
"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu. Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," katanya, Kamis (23/1/2020).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aj di kawasan Tugu Pahlawan jalan Sukarno Hatta. Di kediaman tersangka Aj, polisi menemukan satu bungkus paket ganja ukuran kecil. Dari penuturan Aj, diketahui narkotika tersebut ia peroleh dari Hf.
"Dari keterangan Aj itu, kami menangkap Hf di kediamannya yang bertempat kawasan Taman Bahagia. Kami menemukan 3 bungkus ganja dan satu paket sabu-sabu. Jadi total seluruh barang bukti sabu dari Aj dan Hf 17 gram. Sedangkan berat seluruh barang bukti sabu-sabu sebanyak 168 gram," ungkapnya.
Simpan Sabu-Sabu di Dubur