Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 2 Tersangka, Enam Paket Sabu-sabu jadi Barang Bukti
Enam paket sabu-sabu diperoleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari 2 tersangka berinisial As (26) dan Ar (25).
"Benar. Tapi kita masih pengembangan dulu ya.
Nanti akan kmia sampaikan," katanya, Rabu (13/11/2019).
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, polisi berhasil mengamankan satu pelaku di kawasan Tanjung Unggat, Kecamatan Bestari, Kota Tanjungpinang, pada pengungkapan Selasa (12/11/2019).
Dari pelaku didapat narkotika jenis sabu.
Usai melakukan pengungkapan di lokasi pertama, polisi kembali mengamankan satu pelaku lagi di kawsan Kilometer 5.
Pelaku narkoba kedua, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Singapura.
"Benar ada WNA yang kita amankan juga.
Kita dapati barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari dua pengungkapan kasus narkoba ini.(Tribunbatam.id/Endrakaputra)