Fakta-fakta Wanita Driver Ojol Dilempar Susu Pegawai Kopi Yor, Viral di Media Sosial

Adalah Ati (53) seorang driver ojek online mendapatkan penganiayaan dari Y (27) pegawai Kop Yor saat melakukan pemesanan.

|
instagram
Fakta-fakta Wanita Driver Ojol Dilempar Susu Pegawai Kop Yor, Viral di Media Sosial 

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.

"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.

Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Ada pengecualian, jadi bisa ditahan," katanya.

Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.

4. Damai

Setelah dilakukan proses hukum ternyata pihak Ati dan perwakilan Grab dan manajer Kopi yor melakukan mediasi.

Pada akhirnya mereka melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.

Driver ojol, Ati (53) atau yang disapa netizen dengan sebutan Emak itu sudah bertemu dengan pihak Kopi Yor dan didampingi pihak Grab.

Hal tersebut terungkap dari postingan Instagram Kopi Yor.

Dalam postingan itu, pihak kedai kopi telah meminta maaf begitu juga dengan driver ojol.

Mereka memutuskan untuk melupakan kejadian dugaan penganiayaan itu dan melanjutkan silahrurahmi. (Hilda Rubiah)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Driver Ojek Online Dilempar Susu Pegawai Kopi Yor di Bandung, Viral Akhirnya Berdamai

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved