HASIL AUTOPSI LINA

Polisi Umumkan Hasil Autopsi Lina Jubaedah, Tak Temukan Tanda-Tanda Kekerasan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menuturkan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari badan Lina Jubaedah, ibu Rizki Febian

Tribunjabar.id/Ery Chandra
Rizky Febian saat berada di pemakaman ibunya Lina Jubaedah, di TPU Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (9/1/2020). Polisi mengumumkan hasil autopsi Lina Jubaedah di Mapolrestabes Bandung. 

Itu juga membuat Teddy semakin sedih dan terluka.

"Padahal hati sedih dan terluka ditinggal istri tercinta," ujarnya.

Saat ini Teddy dan keluarga Lina Jubaedah yang lainnya tengah menunggu hasil autopsi yang diperkirakan akan keluar pekan ini.

Jelang Keluarnya Hasil Autopsi.

Dua Pasal Pembunuhan?

Beredar kabar, suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dilapor dua pasal pembunuhan jadi perbincangan publik.

Diketahui, selain Teddy Pardiyana dilapor pasal pembunuhan, turut Teddy dilaporkan pasal pembunuhan berencana.

Rupanya, anak Sule, Rizky Febian lapor ke polisi soal ibu kandung juga mantan istri Sule, Lina Jubaedah meninggal dunia dikabarkan pakai dua pasal pembunuhan, yakni pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana.

Laporan Rizky Febian terkait kematian sang ibunda, Lina Jubaedah, dikabarkan menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Mengetahui hal itu, Teddy Pardiyana, suami Lina, merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.

Bahkan, Teddy Pardiyana sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo.

Dilansir Tribunnews.com, hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).

Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.

"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.

Dalam wawancara yang terpisah, Abdurrahman menjelaskan Teddy sempat mengadu kepadanya lantaran merasa tertuduh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved