Sudah Ada Perda Pengelolaan Sampah,Tapi Dishub LH Anambas Belum Berani Terapkan Sanksi, Ini Sebabnya
Sosialisasi belum maksimal, Dishub LH Kabupaten Kepulauan Anambas belum berani menerapkan denda dalam Perda Pengelolaan Sampah kepada masyarakat.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang membuang sampah sembarang di Kabupaten Anambas masih bisa lepas dari sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah di Anambas.
Meski Perda yang mengatur sanksi itu telah ada, namun Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas belum berani menerapkan denda kepada masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Mengapa?
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Ekodesi Amrialdi mengatakan, hal ini terpaksa dilakukan karena sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah belum diberikan secara merata oleh masyarakat.
"Sosialisasi masih kami jalankan, tapi belum semua masyarakat yang tahu Perda persampahan ini," ucapnya, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, minimnya sarana pendukung seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi kendala dalam menerapkan Peraturan Daerah ini.
Bahkan untuk lahan maupun perencanaan pembangunan TPA diketahui belum rampung.
• Atasi Tumpukan Sampah di TPS, DLH Batam Tambah 58 Bin Kontainer Sampah di 9 Kecamatan
• Musrenbang Tingkat Kelurahan Tarempa, Warga Minta Solusi Atasi Sampah Rumah Tangga
"Ini masih jadi kendala kami, makanya kami berharap sekali sarana dan prasarana bisa segera dipenuhi. Tujuannya tentu agar kawasan kita ini bersih," kata Ekodesi.
Meski demikian, kesadaran dari masyarakat menjadi hal penting dalam mewujudkan Anambas yang bersih. Ekodesi berharap, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya terus meningkat.
"Artinya tidak sepenuhnya berada pada Pemerintah Daerah saja. Apalagi Anambas sudah menjadi tujuan wisatawan. Bagi masyarakat jangan lagi membuang sampah di laut, sebab tempat sampah saat ini sudah tersedia di titik lokasi yang bisa dijangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Denda Rp 50 Ribu
Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kini Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, berdasarkan Perda yang sudah terbentuk, pemerintah akan memberi sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 ribu.
"Dengan sudah adanya Perda pengelolaan sampah ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada, selain itu masyarakat dengan sendiri dapat sadar bahwa kebersihan itu penting dilaksanakan," ujar Haris, pada Jumat (27/12/2019).
Selain itu, dengan melihat bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas ini merupakan wilayah kelautan, dan dikelilingi dengan pulau-pulau yang indah, tentunya perlu sekali menjaga kebersihan laut. Sebab Kabupaten Kepulauan Anambas adalah tempat di mana para turis berdatangan.
"Jadi saya sangat berharap masyarakat menjaga lingkungan kita, tentunya jika wilayah kita bersih orang yang berdatangan pun akan merasa senang dan ingin datang lagi dan lagi," kata Haris.
Karena Perda pengelolaan sampah sudah terbentuk maka masyarakat harus mematuhi dan mendukung Perda tersebut.
Tembus 1 Ton
Jumlah sampah rumah tangga di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri mencapai 1 ton dalam satu hari.
Petugas kebersihan dari Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup memulai aktivitas mereka sejak subuh hingga pukul 9 pagi.
Beberapa lokasi seperti Jalan Pattimura dan Hang Tuah menjadi lokasi yang biasa didatangi petugas kebersihan.
Mereka mengumpulkan sampah yang mengapung di air menggunakan jaring. Jika air laut sedang pasang, jumlah sampah lebih banyak mengapung dan menumpuk di sekitar sudut jembatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan Tarempa Badariah Anggraini menjelaskan, sedikitnya 30 orang petugas kebersihan yang bertugas di Tarempa.
Mereka dibagi menjadi pembersih sampah di laut, pembersih sampah di darat sekitar jalan, dan pengangkut sampah.
"Kalau sampah kita angkut setiap hari. Kalau seminggu dua kali kami yang kewalahan. Sedangkan sehari saja hampir satu ton yang terkumpul. Makanya kita ada pengangkut sampah yang selalu mengambil sampah di rumah-rumah warga," ucap Badariah, Kamis (26/9/2019).
Keberadaan tempat sampah sudah disediakan oleh UPT persampahan. Hanya saja, ada beberapa warga yang protes tempat sampah diletakkan di depan rumah warga.
Warga khawatir muncul bau tidak sedap di rumahnya. Hal ini yang disayangkan Badariah.
Terlebih saat musim buah kemarin. Sampah kulit banyak ditemukan di laut.
Padahal kulit durian sendiri bisa diolah untuk bahan memasak pengganti kayu.
"Kita sudah coba melakukan opsi ini. Hanya saja warga yang protes kita letakkan tempat sampah di depan rumahnya. Sementra ini kan untuk kebaikan bersama. Alasannya takut bau. Sebenarnya sampah setiap hari kami angkut. Jadi warga tidak perlu khawatir," ucapnya.
Badariah mengatakan rencananya pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas nantinya akan membuat bank sampah.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris mengerti benar permasalahan sampah yang tak pernah usai.
Dalam suatu kesempatan ia menyampaikan perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasi persoalan sampah ini.
Contohnya dengan membiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Komitmen DPRD Anambas Perda Persampahan
Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) komitmen untuk mempersiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tiap-tiap kecamatan.
Dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pengelolaan sampah, hal ini diakuinya penting agar sampah yang ada dapat terkumpul pada tempatnya.
"Harapan kami dengan adanya Ranperda ini, pengolahan sampah akan semakin optimal termasuk di kecamatan," ujar Firman Edi anggota DPRD Anambas Rabu (2/5/2018).
Ayub, perwakilan fraksi PPP Plus mengatakan, Ranperda pengelolaan sampah dinilai penting untuk mengatasi persoalan daerah. Sarana dan prasarana yang memadai, diakuinya penting untuk merealisasikan dalam mengelola sampah.
"Kami menilai penting Ranperda ini agar tidak menjadi persoalan daerah kedepannya. Kami juga mendorong pemerintah untuk merancang pembangunan untuk memberi ruang kemudahan dalam pengelolaan sampah," ungkapnya.
Senada dengan dua fraksi di DPRD, fraksi Amanat Karya Indonesia Raya menilai positif langkah Pemerintah yang seiring dengan DPRD terkait pengelolaan sampah di Anambas. Pihaknya berharap, agar dua instansi ini sama-sama dapat mengakomodir hal-hal yang dianggap perlu, khususnya bagi masyarakat di kecamatan.
"Ini merupakan langkah yang baik dalam mengelola sampah di Anambas kedepannya. Kami erharap, hal ini dapat diakomodir semua pihak," ujar Jasril Jamal juru bicara fraksi.
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra pun sepakat agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. Mewakili Pemerintah Daerah pada rapat paripurna itu, pihaknya berharap agar Peraturan Daerah ini tidak hanya terfokus pada daerah yang berpenduduk padat saja, melainkan juga untuk tempat yang berpenduduk minim.
"Kami dari Pemerintah Daerah mengapresiasi langkah DPRD. Ini merupakan salahsatu wujud kepeduliaan dalam menjaga lingkungan," ungkapnya.
Pihaknya pun tidak mengelak, kalau persoalan sampah di Anambas ini bukan merupakan persoalan gampang. Jumlah penduduk yang perlahan namun pasti mengalami peningkatan, dengan ketersediaan tempat pembuangan sampah, menjadi sejumlah kendala yang harus dihadapi dalam mengatasi persoalan sampah ini.
"Hal ini perlu kepastian dan tanggungjawab semua pihak agar semuanya dapat berjalan dengan optimal," ucapnya. (TribunBatam.id/RahmaTika)