Jumat, 10 April 2026

Ternyata Lokalisasi Gang Royal Berdiri Diatas Lahan Milik PT KAI

Area lokalisasi Gang Royal yang berada di Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata berdiri di atas la

Editor: Eko Setiawan
tribunnews batam/M Ikhsan
Suasana di Kawasan Lokalisasi Pelantar, Jemengan, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). 

KELAPA GADING, TRIBUNBATAM.id - Ternyata area lokalisasai di gang royal berdiri diatas tanah milim PT KAI.

Seperti yang diakatakan oleh Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko.

Area lokalisasi Gang Royal yang berada di Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ada Potensi Incumbent, Bawaslu Batam Beri Perhatian Khusus pada Netralitas ASN saat Pilkada 2020

Kemenkes Terbitkan Surat, Minta 100 Rumah Sakit Siapkan Ruang Isolasi eks Virus Flu Burung

Mulai dari Perjalanan Hidup hingga Kabar Duka, Ini dia Arti Mimpi Naik & Beli Mobil Menurut Primbon

Hal itu dinyatakan Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

"Saya sampaikan Rawa Bebek (Gang Royal) ini adalah aset BUMN PT KAI," kata Sigit.
Terkait hal itu, Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada PT KAI.

Surat itu berisi ajakan berdiskusi dan berkolaborasi untuk memastikan rencana penataan Gang Royal ke depannya.

"Kita sudah bersurat ke KAI, termasuk ke warga di sana. Kita ingin punya konsep bersama sebagai solusi terbaik," kata Sigit.

Diskusi soal penataan kawasan lokalisasi Gang Royal, lanjut Sigit, tidak bisa dilakukan dengan segera.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pemilik lahan pun belum mempunyai rencana untuk penataan.

"Jadi kita berbicara pada si pemilik aset, karena ada faktanya pemilik aset mungkin saja belum punya rencana terhadap aset yang dimilikinya," kata dia.

Dengan begitu, pengawasan terhadap aset berupa lahan tersebut dirasakan minim.

Kenyataannya, lahan itu malah dimanfaatkan selama bertahun-tahun oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan tempat prostitusi.

"Pemantauan dan pengawasan masih kita rasakan kurang saat ini dan ini akan kita dorong untuk rencana bersama," tutur Sigit.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP Jakarta merazia lokalisasi Rawa Bebek atau Royal yang berada di RT 02/RW 13 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2020) malam.

Dalam razia itu, petugas juga menyegel sedikitnya 25 tempat hiburan malam di Gang Royal.

Penindakan lanjutan, Polsek Metro Penjaringan menemukan tempat penampungan PSK yang biasa mangkal di lokalisasi gang Royal.

Tempat penampungan itu berada di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved