BINTAN TERKINI

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Mau dibawa ke Makassar

Dalam pengembangan kasus penyelundupan ini, setidaknya ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial PS (23), SR (25) dan AL (41).

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana saat press release kasus penyelundupan narkotika di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020) 

"Dari pengakuan ketiga pelaku akan diedarkan di Sulawesi Barat,"ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, ketiganya dikenakan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Satres Narkoba Polres Anambas Bekuk Tiga Pria

Di Anambas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Anambas mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/1/2020) di Wisma Meranti, Desa Letung, Kecamatan Jemaja, Kepulauan Anambas sekitar pukul 17.50 Wib.

Ketiga pria itu berinisal IK alias IW (49), RS alias SN (40), dan Al alias AS (45). Penangkapan ketiganya, sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena curiga dari gerak-gerik mereka.

Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Wisma Meranti.

"Dari Informasi itu kita lakukan penyelidikan sekitar pukul 17.50 Wib ada laki-laki di lorong wisma kemudian anggota kepolisian memperkenalkan diri, kemudian langsung kita amankan," kata Kasatnarkoba Polres Anambas Iptu Bowo.

Dari kronologis kejadian yang Tribunbatam.id peroleh, Al sebelumnya diketahui membuang barang ke dalam tong sampah saat dilakukan penggeledahan. Setelah dilihat barang tersebut berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik hitam seberat 2,61 gram.

Saat diinterogasi, Al mengaku memperoleh sabu tersebut dari IK alis AK. Begitu juga IK, ia mengaku menjual narkotika jenis sabu kepada RS alias SN. Kemudian barulah dilakukan penangkapan di rumahnya di Kampung Tanjung.

Sampai informasi ini diperoleh, polisi masih melakukan pengembangan terhadap ketiganya dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,61 gram.

Simpan 11 Paket Sabu-Sabu Dalam Celana

Sedangkan di Tanjungpinang, belum lama ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap 2 orang yang diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini diamankan pada Kamis, (30/1/2020) kemarin sore.

"Untuk pelaku pertama kami amankan terlebih dahulu wanita berinisial SH," ujarnya, Jumat (31/1/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved