BINTAN TERKINI

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Mau dibawa ke Makassar

Dalam pengembangan kasus penyelundupan ini, setidaknya ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial PS (23), SR (25) dan AL (41).

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana saat press release kasus penyelundupan narkotika di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020) 

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapat 11 paket sabu-sabu dalam saku celana SH.

"Pengakuan SH, barang diduga sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku kedua inisial IF," ucapnya.

Mendapat pengakuan itu, polisi pun langsung bergerak meringkus IF.

"Kedua pelaku saat ini masih kita periksa. Kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Berantas Narkoba di Tanjungpinang

Enam paket sabu-sabu diperoleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dari 2 tersangka berinisial As (26) dan Ar (25).

Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus As di Jalan Pemuda di depan sebuah swalayan, Sabtu (25/1/2020).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap AS, polisi mendapati 2 paket diduga sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, As mengaku mendapat barang tersebut dari Ar yang kini berstatus tersangka.

"Anggota langsung bergerak, dan berhasil menangkap AR di kediamannya. Dari penggeledahan yang kami lakukan, kami menemukan 4 paket diduga sabu-sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (30/1/2020).

Chrisman menyebutkan, saat ini polisi masih mengembangkan pengungkapan ini.

Tangkap Tersangka Narkoba saat Main Domino

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus Ff.

Ia ditangkap saat sedang asyik bermain domino, Kamis (16/1/2020). Polisi menemukan dua paket sabu-sabu darinya.

Penangkapan Ff merupakan pengembangan dari penangkapan Hf di Jalan Bukit Cermin. "Total ada 2 gram sabu-sabu yang kami jadikan barang bukti dari dua tersangka ini," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/1/2020).

Hari itu, ada dua kasus yang diungkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Selain Ff dan Hf, pihkanya juga menangkap Aj dan Hf.

Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 3 sore.

"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu. Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Aj. Dari Aj kami mendapatkan satu paket sabu," katanya, Kamis (23/1/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved