Jumat, 15 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Dalami Dugaan Kasus Korupsi Dana BPHTB, Kejari Tanjungpinang Panggil Kabid Aset DPPKAD Lagi

Kabid ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam mengungkap dugaan korupsi dana BPHTB

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/EndraKaputra
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang diketahui sudah sebanyak 3 kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kabid ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam mengungkap dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Intelijen Rizky Rahmatullah.

"Pada Senin (3/2/2020) kemarin kita mintai keterangan 3 orang saksi ASN di Pemko. Dua saksi kerja sebagai staf, dan satu saksi menjabat Kabid Aset DPPKAD," kata Rizky, Selasa (4/2/2020).







Disampaikannya, permintaan keterangan saksi ini dalam proses pendalaman dugaan korupsi yang sedang dijalani.

"Kita akan panggil saksi lagi dalam waktu dekat. Rencana Rabu dan Kamis ini," sebutnya.

Dugaan Korupsi BPHTB, Kejari Tanjungpinang Belum Ungkap Pegawai BPKAD yang Ruangannya digeledah

Kejari Tanjungpinang Rahasiakan Identitas Saksi, Bawa Dokumen dan Laptop usai Geledah 2 Tempat

Ditanyakan, kapan Kejari menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

"Mudah-mudahan dalam bulan ini kita ekspos ya. Pendalaman materi saat ini kita lakukan terus," ujarnya.

Tunggu Hasil Audit BPKP

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

Ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.

Penyidik bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sudah mendekati arah itu. Dalam waktu sekat ini biasa sangat mungkin penetapan tersangka. Biar benar-benar mendapat angka pasti kerugian yang dialami negara, audit inilah juga menjadi penentunya," ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen Rizky Rahmatullah, Jumat (31/1/2020).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya menggeledah di ruangan kerja Kepala Bidang Aset di Kantor BPKAD Tanjungpinang berinisial Y, Selasa (28/1/2020).

Melalui video penggeledahan, terlihat Y hadir saat penyidik Kejari bekerja, dengan menggunakan pakaian dinas, Y juga terlihat sedang menandatangani sebuah kertas.

Y sendiri juga menjadi saksi mulai dari tahap penyelidikan, hingga dugaan korupsi penggelapan pajak BPHTB naik ketingkat Penyidikan.

Namun Kepala Seksi Pidsus Aditya Rakatama masih enggan menyampaikan identitas pegawai tersebut.

"Belum bisa kita sampaikan dulu ya, yang jelas orang ini saksi yang kita sudah mintai keterangannya," ujarnya, Selasa (28/01/2020).

Sebelumnya diberitakan, pada pukul 10.00 Wib pagi, Penyidik bersama Intelijen Kejari Tanjungpinang melakukan penggeledahan di salah satu rumah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh Kejari atas dugaan korupsi dana BPHTB 2018-2019.

Hal ini dibenarkan Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam saat ditemui di Kantor Kejari.

"Benar kami melakukan penggeledahan tadi pagi di salah satu kediaman rumah saksi yang pernah kita mintai keterangan," katanya, Selasa (28/01/2020).

Disampaikannya, penggeldahan pun dilakukan di dua titik.

"Yang kedua kita lakukan penggeledahan di ruang kerja saksi," sebutnya.

Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti-bukti atas dugaan korupsi dana BPHTB.

"Kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, dan laptop milik saksi. Bila ada kaitannya, pastinya kita sita, kalau tidak, kita balikan," ucapnya. (TribunBatam.id/Endrakaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved