BATAM TERKINI

Kendala saat Musrenbang, Belum Semua Developer Serahkan Akta Serah Terima Fasum Fasos ke Pemko Batam

Data Pemko Batam menyebut, dari 216 developer yang menyampaikan usulannya di Batam, baru 100 developer yang menyerahkan akta serah terima fasum fasos.

zoom-inlihat foto Kendala saat Musrenbang, Belum Semua Developer Serahkan Akta Serah Terima Fasum Fasos ke Pemko Batam
Tribunnews Batam/ Argianto
Wakil Wali kota Batam, Amsakar Ahmad menyebutkan, belum semua developer di Batam menyerahkan akta serah terima fasum dan fasos kepada Pemko Batam.

BATAM,TRIBUNBATAM.id - Belum semua pengembang (developer) menyerahkan akta serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota Batam.

Data dari Pemko Batam menyebut, dari 589 developer yang ada di Kota Batam, hanya 216 yang menyampaikan usulannya.

Dari 216 developer itu, tercatat baru 100 developer yang menyerahkan akta serah terima kepada Pemko Batam.

Banyaknya lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di area perumahan yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjadi persoalan bagi masyarakat saat melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

"Fasum dan fasos eksistingnya sudah tergunakan. Yang ingin kami selamatkan fasum dan fasos yang seharusnya kembali ke negara tetaplah digunakan untuk daerah. Jangan sampai pengembang sementara waktu menggunakan fasum itu. Kan banyak fakta seperti itu," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (4/2/2020).

Ia menegaskan, developer berkewajiban menyediakan sekian persen untuk kepentingan fasum fasos. Kebijakan ini menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Itu yang mau kami tindak lanjuti. Supaya diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu gak ada permasalahan Setiap musrenbang selalu muncul soal fasum dan fasos ini," katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Eryudi menegaskan developer seharusnya sadar dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa fasum fasos itu harus kembali ke pemerintah daerah untuk digunakan kembali ke masyarakat. Kemudian Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang bangunan gedung juga membahas itu.

"Tergantung kebutuhan masyarakat mau jadikan fasum fasos itu apa," ujarnya.

Ia menambahkan penyerahan dari developer kepada Sekda Kota Batam hanya sekedar akta penyerahan dari developer kepada Pemko Batam saja. Menurutnya, hal tersebut masih harus diproses lagi di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Yang diserahkan ke Pak Sekda itu baru akta dari pengembang ke Pemko. Itupun yang proses Dinas Pertanahan. Dari 589 ada 216 yang menyampaikan surat usulannya. Kemudian dari 216 itu baru 100 yang sampai proses pengembang kepada Pemko. Tak harus diedarkan surat, perumahan harusnya sudah tahu," ucapnya.

Sekdako Tanda Tangan 2 Fasum dan Fasos di Batam

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menandatangani akta serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari developer Perumahan Putra Jaya Residence di Tanjung Uncang dan Perumahan Grand BSI di Batam Center.

Di Perumahan Grand BSI jalan dan saluran yang diserahkan seluas 21.140,10 m2. Sementara luas lahan fasos yang diserahkan 22.599,92 m2.

Di Perumahan Putra Jaya Residence, saluran dan jalan yang diserahkan 109.269,62 m2 dan lahan fasos seluas 34,674,30 m2.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved