BATAM TERKINI
Kendala saat Musrenbang, Belum Semua Developer Serahkan Akta Serah Terima Fasum Fasos ke Pemko Batam
Data Pemko Batam menyebut, dari 216 developer yang menyampaikan usulannya di Batam, baru 100 developer yang menyerahkan akta serah terima fasum fasos.

Dengan diserahkannya fasum dan fasos ini, maka PBB terutang dapat dihapus.
Jefridin mengatakan, pada tahun 2017 sudah ada 38 perumahan yang menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah.
Kemudian pada tahun 2018, ada 22 developer. Dan tahun 2019 ini, selain dua perumahan tersebut sudah ada juga yang menyerahkan kepada pemerintah.
"Keseluruhan sekitar 63 perumahan yang sudah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemko Batam," kata Jefridin, sebagaimana rilis yang diterima Tribun, Rabu (15/5).
Pemko Batam, lanjut Jefridin, ingin agar seluruh fasum dan fasos di seluruh perumahan di Kota Batam diserahkan kepada Pemko Batam.
Adapun dasar hukum penyerahan fasum dan fasos ini, yakni berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Permen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2, Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Batam.
Namun menurutnya ada beberapa persoalan yang dijumpai di lapangan terkait penyerahan fasum dan fasos ini.
Misalnya, fasum dan fasos yang sudah dibangun pihak swasta tidak sesuai dengan dokumen perencanaannya.
"Ada juga fasum dan fasos di perumahan yang developernya sudah tidak ada lagi. Penyerahan fasum, fasos untuk kawasan permukiman yang bukan dikembangkan oleh developer swasta. Legalitas Rumah Ibadah diatas lahan Fasos. Rencana peletakan Fasos yang kadang kala tidak efektif dari segi luas dan posisi serta Peruntukan fasos dalam dokumen perencanaan yang tidak disebutkan secara spesifik," kata mantan Kadispenda Kota Batam ini.
Dengan diserahkannya fasum dan fasos tersebut, ke depan direncanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan membangun pasar rakyat di perumahan Putra Jaya Resedence.
Acara penandatangan pelepasan hak fasum dan fasos, disaksikan oleh Notaris Syaifudin, SH di Ruang Kerja Sekdako Batam, di Gedung Wali Kota Batam.(Tribunbatam.id/RomaUlySianturi)