KEBAKARAN LAHAN DI BINTAN

Kapolsek Gunung Kijang Bintan Selidiki Penyebab Karhutla di Dekat Kantor Desa Toapaya Selatan

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang menuturkan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus kebakaran lahan di dekat Kantor Desa Toapaya Selatan, Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kapolsek Gunung Kijang Bintan, AKP Monang 

Awal 2020, Karhutla di Bintan Belum juga Tuntas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri belum juga tuntas.

Awal tahun 2020, setidaknya belasan Hektare lahan dan hutan hangus dilalap api. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Toapaya, Nurwendi menuturkan, belasan hektare lahan dan hutan yang terbakar di Wilayah Bintan di bulan Januari 2020 kemarin di perkirakan mencapai 15 Hektare.

"Lokasi karhutla kebanyakan terjadi di simpang Gesek Km 24, Bukit Zaitun Kangboy, Galang Batang, Trikora dan di daerah Toapaya," ucapnya, Minggu (2/2/2020).

Nurwendi menyebutkan, UPT Damkar Toapaya baru menangani karhutla di wilayah Galang Batang, Sabtu (1/2/2020) kemarin.

Satu unit mobil damkar diturunkan untuk memadamkan api di lokasi kebakaran yang terjadi di beberapa titik.

"Namun karena titik kebakaran berada di tengah hutan serta tidak ada akses jalan untuk menjangkau lokasi kebakaran. Kami tidak bisa memadamkan api dan kebakaran masih terjadi di bagian tengah hutan Galang Batang tersebut," ungkapnya.

Nurwendi menduga, karhutla yang terjadi di beberapa lokasi di Bintan terdapat unsur kesengajaan.

"Hutan yang kondisinya sudah kering akibat kemarau sangat mudah terbakar," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin menuturkan, pihaknya tidak tinggal diam atas karhutla yang terjadi di wilayah Bintan di 2020.

Pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku dibalik karhutla tersebut.

"Sampai sejauh ini pelakunya belum ada kami tangkap. Namun kami sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab dan siapa pelaku pembakaran itu," ucapnya.

Berdasarkan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku pembakaran hutan bisa diancam penjara 12 tahun dan denda Rp 10 milliar.

"Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan, karena jika dengan sengaja membakar lahan dan hutan akan terjerat kasus Karhutla dan di pidanakan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan itu.

Lima Titik Karhutla

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved