Meninggal Dunia, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima ini Dapat Santunan dari BPJAMSOTEK Batam Sekupang

Ahli waris Sutan Siringo, Tio Helena tak hentinya mengucap syukur kepada perwakilan Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(Jamsostek)

TribunBatam.id/Dokumentasi BP Jamsostek Batam Sekupang
Kepala Bidang Pelananan BP Jamsostek Batam Sekupang, Alwani Fitrajaya, didampingi agen perisai BP Jamsostek, Mensen Sormin menyerahkan santunan kepada ahli waris, Rabu (5/2/2020). 

Meninggal Dunia, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima ini dapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK

BATAM,TRIBUNBATAM.id - Ahli waris Sutan Siringo, Tio Helena tak hentinya mengucap syukur kepada perwakilan Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Sekupang.

Pria 56 tahun ini merupakan pedagang kaki lima yang meninggal dunia di bulan November 2019 lalu karena sakit yang ia derita.

Pemberian santunan diserahkan Kepala Bidang Peyananan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Alwani Fitrajaya didampingi oleh agen perisai BP Jamsostek, Mensen Sormin.

Ahli waris menerima uang santunan sebesar Rp 24 juta dari BPJAMSOSTEK Batam Sekupang. Nominal yang diterima ahli waris sebenarnya bisa saja meningkat setelah adanya perubahan Undang Undang.

"Almarhum meninggal pada November 2019. Seandainya almarhum meninggal setelah adanya perubahan aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 terkait manfaat jaminan kematian yang mulai berlaku tanggal 2 Desember 2019, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan jaminan kematian terbaru sebesar Rp 42 juta. Saat ini, ahli waris mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan yang lama," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Jefri Iswanto, Rabu (5/2/2020).

Jefri mengatakan, pemberian santunan ini sekaligus bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan, tidak hanya pekerja formal saja namun pekerja informal seperti almarhum yang bekerja sebagai pedagang kaki lima.

"Semua berhak mendapat manfaat yang sama sesuai dengan program yang mereka ikuti," katanya.

Ubah Nama

Memasuki usia 42 tahu‎n, BPJS Ketenagakerjaan mengubah sebutannya menjadi BPJAMSOSTEK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Jefri Iswanto mengatakan, perubahan call name BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJAMSOSTEK adalah cara memudahkan masyarakat membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

Karena dua lembaga tersebut merupakan lembaga yang sepenuhnya berbeda.

Lebih lanjut ia menegaskan, meski ada perubahan call name, namun secara resmi, institusi tetap bernama BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya call name saja yang berubah.

Saat ditanya tentang pelayanan kepada peserta di hari ulang tahun BPJAMSOSTEK Jefri mengatakan, kantornya didekorasi semeriah mungkin saat merayakan ulang tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved