Meninggal Dunia, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima ini Dapat Santunan dari BPJAMSOTEK Batam Sekupang

Ahli waris Sutan Siringo, Tio Helena tak hentinya mengucap syukur kepada perwakilan Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(Jamsostek)

TribunBatam.id/Dokumentasi BP Jamsostek Batam Sekupang
Kepala Bidang Pelananan BP Jamsostek Batam Sekupang, Alwani Fitrajaya, didampingi agen perisai BP Jamsostek, Mensen Sormin menyerahkan santunan kepada ahli waris, Rabu (5/2/2020). 

"Kami mendekorasi kantor semeriah mungkin dan memberikan souvenir dan snack agar peserta dapat ikut merayakan ulang tahun bersama kami," tutupnya.

Hindari Pungli

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Nagoya menyoroti adanya isu terkait penawaran jasa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui perantara/calo dan pungli yang bisa merugikan peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal, menghimbau kepada para peserta untuk lebih waspada dan selektif dalam menerima informasi dari medsos atau media lainnya.

Tujuannya tidak lain agar terhindar dari penipuan bermodus perantara dan pungli yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap peserta yang ingin mengajukan klaim JHT, tidak bisa diwakilkan. Jika ada yang menawarkan jasa untuk melakukan klaim pencairan JHT, hal tersebut dimanfaatkan para calo untuk memungut biaya jasa pencairan dana JHT dan berujung pada tindakan penipuan,” ucap Surya Rizal, Selasa (5/11/2019).

“Apalagi jika ada oknum yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan melakukan pungli terkait pengurusan klaim, itu adalah Hoaks," sambungnya.

Surya Rizal kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban.

“Proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Surya.

Surya menegaskan, para karyawan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan melakukan perbuatan seperti itu. Apalagi hingga berdampak pada kerugian yang dialami oleh para peserta.

“Jika memang ada karyawan kami yang terbukti melakukan Fraud (suap, pungli, gratifikasi, korupsi) baik dalam proses klaim ataupun pembayaran iuran, pihak management tidak akan segan-segan memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada yang bersangkutan," kata Surya.

Surya melanjutkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, pihaknya telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Ditambah dengan pengajuan klaim berbasis elektronik melalui Antrean Online.

“Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online bisa mengaksesnya melalui situs (https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/) lalu mengisi form identitas peserta, tanggal, jam dan kantor cabang tempat pengajuan klaim,” tuturnya.

“Terakhir, peserta tinggal datang ke kantor sambil melengkapi berkas persyaratan seperti KK, KTP, Kartu Peserta, Surat Penglaman dan Buku tabungan sesuai jadwal tanpa harus menunggu antrian,” ujar Surya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan penyampaian informasi dan layanan. Yakni melalui sosial media (sosmed), pengiriman email dan aplikasi BPJSTKU guna melakukan pengecekan saldo JHT, status kepesertaan, upah yang dilaporkan dan informasi lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved