BATAM TERKINI

Pelanggaran Direkam Kamera, Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Bakal Diterapkan di Batam

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Batam.

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan penerapan sistem tilang elektronik di Kota Batam akan berlaku sekitar satu atau dua bulan kedepan. 

Kesalahan Direkam Lewat Kamera, Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Bakal Diterapkan di Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Batam.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar, Selasa (4/2/2020).

"Jika di pusat (Jakarta) sudah, maka di daerah akan menyesuaikan. Di instansi rata-rata begitu," ungkapnya.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik sendiri tak hanya melibatkan pihak kepolisian saja namun juga pihak lainnya.

"Perihal tilang elektronik itu melibatkan Polri, Kejaksaan, dan pihak bank dalam hal ini Bank BRI," sambungnya.

Bagaimana sebenarnya prosedur tilang elektronik?

Tilang tersebut tak ada perbedaan antara motor dengan mobil.

 SIAP-SIAP, Sistem Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kota Batam

Yakni, kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

Setelah itu, polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan plat nomor kendaraan dan STNK.

Pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda.

Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, STNK-nya akan diblokir.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi.

Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved