Tidak Mau Diberhentikan, Polisi Terpaksa Tembak Ban Mobil Kurir Sabu Hingga Terbalik Dijalanan
Akibatnya, mobil LCGC pengedar sabu terbalik usai kabur dari kejaran Tim Satres Narkoba Polres Kampar, Selasa (4/2/2020) di jalan lintas Desa Muara Ma
BANGKINANG, TRIBUNBATAM.id - Kurir sabu sempat kejar-kejaraan dengan polisi saat penangkapan.
Walau dipaksa untuk menepi, namun pelaku enggan juga memberhentikan kendaraannya.
Tak pelak, polisi pun meembak ban mobil yang dikendarai korban.
Mobil yang dikendarai pelaku akhirnya terbalik usai bannya pecah setelah ditembak polisi.
• Meninggal Dunia, Ahli Waris Pedagang Kaki Lima ini Dapat Santunan dari BP Jamsostek Batam Sekupang
• Selang Beberapa Jam Bunuh Bos Toko Bangunan, Pelaku Langsung Dibekuk Polisi
• Pelaku Pemerkosaan Kabur Tunggang-langgang Usai Korbannya Mengaku Positif Terkena Virus Corona
Tembakan anggota polisi mengenai ban kendaraan yang ditumpangi bandar sabu di Kabupaten Kmapar, Provinsi Riau.
Akibatnya, mobil LCGC pengedar sabu terbalik usai kabur dari kejaran Tim Satres Narkoba Polres Kampar, Selasa (4/2/2020) di jalan lintas Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.
Beruntung kecelakaan mobil yang dialami tersangka SY alias RZ, pria 33 tahun tidak sampai menghilangkan nyawanya.
Dikatakannya, anggota Satres Narkoba Polres Kampar sebelum kejadian menembak bagian ban kendaraan yang ditumpangi tersangka.
Tembakan ke ban mobil tersangka ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak mau menghentikan kendaraannya setelah disuruh berhenti oleh polisi.
"Kita menembak bagian ban kendaraan pelaku, namun pelaku tetap mengemudi dengan kencang meninggalkan rombongan kepolisian yang mengejar," jelasnya.
Tak jauh dari lokasi ditemukan mobil tersangka Toyota Ayla berwarna merah dengan plat nomor BM 1438 PJ terbalik di tepi jalan areal perkebunan sawit.
Kemudian dibantu warga mobil tersebut diangkat dan kembali seperti semula, sementara SY alias RZ berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya yang diduga sudah dibuang saat pelariannya.
Tim kemudian menyisir sepanjang jalan yang dilalui pelaku, namun tidak menemukan barang yang diduga dibuang oleh tersangka ini.
Penangkapan tersangka SY alias RZ ini dilakukan Satres Narkoba Polres Kampar dari hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba lainnya di hari yang sama.
Tersangka narkoba yang ditangkap sebelumnya yakni DO alias RN (18) dan AS alias AR (18), keduanya warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung yang ditangkap pihak kepolisian di perkebunan sawit Desa Kenantan.